Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres, Kepala Otorita IKN Bisa Bawa Pulang Rp 172 Juta Per Bulan

Kompas.com - 01/02/2023, 11:48 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dikutip dari salinan perpres tersebut, seorang Kepala Otorita IKN dapat mengantongi uang sebesar Rp 172,7 juta per bulan, sedangkan wakil kepala Otorita IKN bisa membawa pulang uang mencapai Rp 155,1 juta per bulan.

Baca juga: Kepala Otorita Sebut IKN Akan Dihuni 1,9 Juta Penduduk dan Usung Kota 10 Menit

Dalam lampiran perpres disebutkan bahwa hak keuangan yang diperoleh oleh kepala dan wakil kepala Otorita IKN terdiri dari empat komponen penghasilan yakni gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Kepala Otorita IKN mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000, tunjangan melekat Rp 648.000, tunjangan jabatan Rp 13.608.000, dan tunjangan kinerja Rp 153.422.000.

Sementara, wakil kepala Otorita IKN mendapatkan gaji pokok senilai Rp 4.899.300, tunjangan melekat Rp 634.770, tunjangan jabatan Rp 11.566.800, dan tunjangan kinerja Rp 138.180.670.

Baca juga: Kepala Otorita: Penduduk IKN pada 2024 Diperkirakan 200.000 Jiwa

Selain itu, dana operasional juga diberikan kepada kepala Otorita IKN sebesar Rp 178.000.000 dan wakil kepala Otorita sebesar Rp 145.000.000.

Dana operasional ini diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumpsum dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.

Kepala dan wakil kepala Otorita IKN juga akan mendapatkan fasilitas lain setingkat menteri dan wakil menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun hak keuangan dan fasilitas lain kepada kepala dan wakil kepala Otorita IKN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com