Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 31/01/2023, 22:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu netralitas ASN jelang Pemilu 2024 dinilai semakin relevan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan nomor 68/PUU-XX/2022 yang menyatakan bahwa menteri maju capres-cawapres tak perlu mundur dari jabatannya.

Keadaan ini dinilai membuat ASN kementerian rentan dimobilisasi oleh menteri yang mengejar kursi RI 1 sembari masih bekerja selaku pembantu presiden.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengakui bahwa selama ini ASN kementerian tak semudah ASN pemerintah daerah untuk dimobilisasi karena tidak bekerja untuk lingkup wilayah khusus, namun situasi dinilai akan berubah jelang pemilu kali ini sehubungan dengan putusan MK.

Baca juga: MK Putuskan Menteri Maju Capres Tak Perlu Mundur, Pimpinan DPR: Bisa Leluasa Bertarung Saat Pemilu

"Pasti ada penambahan tugas Bawaslu di pusat, provinsi, dan kota. Apalagi memasuki masa kampanye," ujar Bagja kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

"Menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu karena adanya putusan MK yang tidak mewajibkan bagi menteri sebagai penyelenggara negara untuk cuti," tambah Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Litbang Bawaslu RI Herwyn JH Malonda.

Putusan MK dinilai memungkinkan menteri yang maju sebagai capres, atau mungkin juga caleg, untuk melakukan kampanye terselubung di saat melakukan kunjungan kerja.

Penambahan tugas pada Bawaslu ini tak terhindarkan karena ada batas yang sumir, antara kapasitas seorang menteri sebagai pembantu presiden dan sebagai peserta pemilu lantaran menteri yang bersangkutan tidak mundur.

Baca juga: Putusan MK: Menteri Jadi Capres Tak Perlu Mundur, tetapi Harus Dapat Izin Presiden

Sementara itu, ASN sebagai pegawai yang bertanggung jawab terhadap kementerian tak bisa dipisahkan dari kegiatan menteri tersebut.

"Karena kan biasanya pasti mobile, kalau sudah memasuki masa kampanye. Kadang pada saat peresmian misalnya dia datang sebagai menteri, lalu satu jam kemudian beliau ke konstituennya sebagai fungsionaris partai dan lain-lain," jelas Bagja.

Sementara itu, anggota Komisi ASN Arie Budhiman menyebut bahwa menteri yang memobilisasi ASN untuk kepentingan politik praktis dapat terkena konsekuensi hukum, sebagaimana kepala daerah yang melakukan hal serupa.

"Kementerian PANRB atas nama presiden dapat memberikan sanksi untuk pejabat pembina kepegawaian di lembaga di tingkat pusat: kementerian dan lembaga," kata Arie.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mantan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo Jadi Waketum Perindo

Mantan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo Jadi Waketum Perindo

Nasional
Ketum Perindo Sebut Indonesia Paling Cocok Dipimpin Figur Nasionalis dan Regilius

Ketum Perindo Sebut Indonesia Paling Cocok Dipimpin Figur Nasionalis dan Regilius

Nasional
Jokowi Sebut Pemain Timnas U-20 Ingin Kuliah hingga jadi Anggota TNI-Polri

Jokowi Sebut Pemain Timnas U-20 Ingin Kuliah hingga jadi Anggota TNI-Polri

Nasional
Jokowi Tampak Ngobrol dengan Shin Tae-Yong, Apa yang Dibahas?

Jokowi Tampak Ngobrol dengan Shin Tae-Yong, Apa yang Dibahas?

Nasional
Jokowi Minta Timnas U-20 Tak Larut dalam Kekecewaan

Jokowi Minta Timnas U-20 Tak Larut dalam Kekecewaan

Nasional
Piala Dunia U-20 RI Batal, Perindo Singgung Kredibilitas dan Komitmen Bangsa Jadi Pertaruhannya

Piala Dunia U-20 RI Batal, Perindo Singgung Kredibilitas dan Komitmen Bangsa Jadi Pertaruhannya

Nasional
Polemik Penolakan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Arsul Sani: Kami Setuju Ada UU Ini

Polemik Penolakan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Arsul Sani: Kami Setuju Ada UU Ini

Nasional
Dapat Surat dari FIFA, Jokowi: Saya Tidak Bisa Jelaskan Isinya

Dapat Surat dari FIFA, Jokowi: Saya Tidak Bisa Jelaskan Isinya

Nasional
Jokowi Sebut Timnas U-20 Masih Punya Banyak Kesempatan, dari SEA Games hingga Olimpiade

Jokowi Sebut Timnas U-20 Masih Punya Banyak Kesempatan, dari SEA Games hingga Olimpiade

Nasional
Ungkap Praktik Suap di Bea Cukai Tahun 2008, Eks Komisioner KPK: Transaksi Capai Rp 47 M per Bulan

Ungkap Praktik Suap di Bea Cukai Tahun 2008, Eks Komisioner KPK: Transaksi Capai Rp 47 M per Bulan

Nasional
KPU Nyatakan Prima Lolos Verifikasi Administrasi Peserta Pemilu 2024

KPU Nyatakan Prima Lolos Verifikasi Administrasi Peserta Pemilu 2024

Nasional
Ketua DPP Golkar: Posisi Indonesia Jadi Tuan Rumah Berbagai Jenis Olahraga Internasional Bisa Terancam

Ketua DPP Golkar: Posisi Indonesia Jadi Tuan Rumah Berbagai Jenis Olahraga Internasional Bisa Terancam

Nasional
Jokowi Temui Skuad Timnas U-20 di Stadion Utama GBK

Jokowi Temui Skuad Timnas U-20 di Stadion Utama GBK

Nasional
Buka Mubes Gakum Kosgoro 1957, Agung Laksono Harap Hukum Tak Lagi Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah

Buka Mubes Gakum Kosgoro 1957, Agung Laksono Harap Hukum Tak Lagi Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah

Nasional
KPK Cek LHKPN Pejabat Dishub DKI Massdes Arouffy Buntut Istri yang Pamer Harta

KPK Cek LHKPN Pejabat Dishub DKI Massdes Arouffy Buntut Istri yang Pamer Harta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke