Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Rekomendasikan MK Kabulkan Permohonan Perkawinan Beda Agama

Kompas.com - 25/11/2022, 13:28 WIB
Singgih Wiryono,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merekomendasikan agar Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mengabulkan permohonan atas gugatan pernikahan beda agama.

Anggota Komnas Perempuan Dewi Kanti mengatakan, rekomendasi tersebut dikeluarkan untuk mengawal perlindungan hak warga negara dalam hal perkawinan beda agama.

"Komnas Perempuan merekomendasikan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan perkara pengujian Pasal 2 dan Pasal 8 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (terkait perkawinan beda agama)," ujar Dewi dalam keterangan tertulis, Jumat (25/11/2022).

Baca juga: Ramai soal Nikah Beda Agama, Kemendagri: Dukcapil Hanya Mencatatkan, Bukan Mengesahkan Perkawinan

Tentunya, kata Dewi, pengabulan permohonan didasarkan atas menjunjung pengawalan supremasi konstitusi dan sebagai bagian tidak terpisah dari perlindungan hak konstitusional warga negara.

"Termasuk perempuan, untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah," kata dia.

Komnas Perempuan juga meminta agar pemerintah melakukan upaya pembaharuan hukum perkawinan yang tidak mencantumkan pengaturan diskriminatif terhadap perkawinan beda agama.

Sebelumnya, dalam gugatannya, pemohon bernama Ramos menyatakan bahwa jalinan asmaranya kandas karena dirinya dan kekasihnya memeluk agama dan keyakinan yang berbeda, sehingga tidak bisa melangsungkan perkawinan.

Baca juga: Aturan Menikah Beda Agama di Indonesia, Bolehkah?

Menurut dia, UU Perkawinan tidak memuat aturan jelas mengenai perkawinan beda agama. Ketidakpastian itu, kata Ramos, telah melanggar hak-hak konstitusionalnya.

"Hal ini tentunya menyebabkan pemohon kehilangan kemerdekaannya dalam memeluk agama dan kepercayaannya karena apabila hendak melakukan perkawinan adanya paksaan salah satunya untuk menundukan keyakinan, serta juga kemerdekaan untuk dapat melanjutkan keturunan melalui membentuk keluarga yang didasarkan pada kehendak bebas yang mulia," bunyi petikan permohonan yang dilansir dari lama resmi MK RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com