Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singgung “Duri dalam Rumah Tangga”, Kuat Ma’ruf Bantah Tahu Perselingkuhan Putri-Yosua

Kompas.com - 31/01/2023, 12:17 WIB
Irfan Kamil,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuat Ma'ruf membantah tudingan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebutnya mengetahui perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Lewat pengacaranya, Kuat menegaskan, ucapan soal "duri dalam rumah tangga" yang dia sampaikan ke Putri Candrawathi tak terkait dengan pengetahuannya soal perselingkuhan.

Ini disampaikan pengacara Kuat dalam sidang pembacaan duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/1/2023).

"Bahwa terkait dengan pernyataan terdakwa yang disampaikan dalam persidangan yang menyatakan 'Ibu harus lapor Bapak, jangan sampai menjadi duri dalam rumah tangga' bukanlah pernyataan yang mengindikasikan terdakwa mengetahui adanya perselingkuhan sebagaimana dalil dari penuntut umum," kata pengacara Kuat.

Baca juga: Kuat Maruf Dituduh Jaksa Tahu Perselingkuhan Putri dan Brigadir J, Pengacara Sebut itu Imajinasi

Kuat mengakui bahwa sesaat setelah terjadi peristiwa di rumah Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022), dia menghampiri Putri yang terduduk lemas di lantai dua rumah.

Seketika, Kuat menganjurkan istri Ferdy Sambo tersebut supaya melapor ke suaminya agar tak ada "duri" dalam rumah tangga.

Saat itu, Kuat memang tak tahu peristiwa apa yang baru terjadi. Namun, melihat kondisi Putri, dia menduga bahwa telah terjadi kekerasan yang dilakukan oleh Yosua.

Sebab, sesaat sebelum mendapati Putri terduduk lemas, Kuat melihat Yosua mengendap-endap menuruni tangga lantai dua. Bahkan, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo tersebut sempat mengejar Yosua yang berlari menghindarinya.

"Pernyataan tersebut merupakan reaksi spontan dan natural dari terdakwa yang merasa adanya suatu perbuatan daripada korban yang telah membuat saksi Putri Candrawathi mengalami kekerasan yang dilakukan oleh korban," ujar pengacara Kuat.

Baca juga: Pengacara Kuat Maruf Tuding Dalil Replik Jaksa Hanya Asumsi dan Tak Berdasar

Tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf pun mempertanyakan tudingan jaksa soal perselingkuhan Putri dengan Yosua. Sebab, menurut mereka, jaksa tak punya bukti maupun petunjuk soal perselingkuhan tersebut.

Pihak Kuat menyebut, dalil jaksa mengenai perselingkuhan itu hanya imajinasi belaka.

"Terbukti dengan jelas dan terang bahwa dalil penuntut umum mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban (Brigadir J) merupakan imajinasi penuntut umum layaknya seperti menyusun sebuah novel," tutur pengacara Kuat.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyimpulkan bahwa peristiwa yang terjadi di rumah Magelang pada Kamis (7/7/2022) bukanlah pelecehan, melainkan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir Yosua.

Jaksa juga menduga, perselingkuhan itu sebelumnya sudah diketahui oleh Kuat Ma'ruf. Sebab, sesaat setelah terjadi peristiwa Magelang, Kuat menyinggung soal "duri dalam rumah tangga" Putri dan Ferdy Sambo.

Padahal, saat itu ART Ferdy Sambo tersebut tak tahu menahu peristiwa apa yang baru terjadi di rumah itu.

"Dari rangkaian peristiwa tersebut dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Ma'ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).

Adapun dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun oleh JPU. Tuntutan tersebut sama besarnya dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Ricky Rizal.

Sementara, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. Kemudian, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Berbagai Tanggapan Jaksa atas Nota Pembelaan Ferdy Sambo dkk...

Namun, dalam pleidoi atau nota pembelaannya, Kuat membantah dirinya tahu soal perencanaan pembunuhan terhadap Yosua. Kuat juga membantah telah bersekongkol untuk menghilangkan nyawa mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

Untuk itu, Kuat meminta Majelis Hakim membebaskan dirinya dari perkara ini.

"Membebaskan terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," kata kuasa hukum Kuat dalam sidang, Selasa (24/1/2023).

Adapun berdasarkan dakwaan jaksa, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Sidang Duplik Hari Ini, Selangkah Lagi Menuju Vonis

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com