Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Tuntutan, Jaksa Sebut Irfan Kurnia Terbukti Korupsi Bersama-sama Anggota dan Purnawirawan TNI AU

Kompas.com - 31/01/2023, 05:11 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan pihak lain, termasuk sejumlah prajurit TNI Angkatan Udara (AU).

Sebagaimana diketahui, Irfan Kurnia merupakan terdakwa tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU Tahun 2015-2017.

Irfan menjadi satu-satunya orang sipil yang diseret KPK dalam perkara ini. Sementara kasus sejumlah tersangka lain yang berlatar belakang prajurit TNI AU dihentikan oleh Polisi Militer (Pom) TNI.

“Kami berpendapat unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” kata Jaksa KPK Arif Suhermanto saat membacakan analisa yuridis tuntutan terhadap Irfan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Jaksa Tuntut Irfan Kurnia Saleh 15 Tahun Penjara

Diketahui, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyebut, dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan.

Dalam tuntutan, Irfan disebut bersama-sama dengan Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division Agusta Westland Products Lorenzo Pariani.

Kemudian, mantan Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada 2015-2017.

Selain itu, Arief menyebut perbuatan korupsi Irfan juga dilakukan bersama Direktur Lejardo, Pte Ltd Bennyanto Sutjiadji. Lalu, Heribertus Hendi Haryoko selaku Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen periode tahun 2015 sampai 20 Juni 2016.

Selanjutnya, Wisnu Wicaksono yang menjabat Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017.

Benny diketahui merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 20 Juni 2016 hingga 2 Februari 2017.

Baca juga: Berbelit-belit Jadi Alasan yang Perberat Tuntutan Terdakwa Kasus Korupsi Helikopter AW-101

Menurut Arif, mereka telah menunjukkan kesatuan kehendak dan kesatuan perbuatan fisik yang saling melengkapi satu sama lain dalam mewujudkan delik.

“Oleh karena itu, perbuatan terdakwa masuk dalam klasifikasi turut serta melakukan perbuatan,” ujar Arif.

Jaksa kemudian menepis pendapat dari seorang ahli a de charge yang dihadirkan Irfan, Mudzakkir. Ia menyebut dalam kasus koneksitas, jika pelaku kawan peserta di penyidikan POM TNI dihentikan maka perkara Irfan juga harus disetop.

Sebab, kata Arif, pihaknya mengacu pada Pasal 42 Undang-Undang KPK. Pasal ini membuat KPK tidak terikat pada keputusan POM TNI menghentikan penyidikan para prajuritnya.

“Ketentuan Pasal 42 tersebut memberikan wewenang kepada KPK untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara koneksitas tindak pidana korupsi,” ujar Arif.

Baca juga: Hakim Emosi Saat Prajurit TNI Berulang Kali Tak Hadiri Sidang Kasus Helikopter AW-101

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com