www.kompas.com
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti R@ 177,7 miliar, Senin (30/1/2023).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+