Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Yakin Kasus Pembunuhan Brigadir J Susah Dibongkar kalau Bharada E Tak Ungkap Kebenaran

Kompas.com - 30/01/2023, 18:11 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu meyakini bahwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan sangat sulit terbongkar tanpa pengakuan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Erasmus berbicara mengenai besarnya peran Bharada E dalam mengungkap kebenaran dalam kasus ini.

"Bayangkan kasus ini kalau tidak ada Bharada E dan Bharada E enggak mengungkap kebenaran, kasus ini akan sangat susah terbongkar," ujar Erasmus saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).

Baca juga: Jaksa: Teriakan Sambo Cepat Kau Tembak Bukan Paksaan untuk Bharada E

Erasmus mengatakan, posisi Bharada E sangat rentan dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. Apalagi, Bharada E terpaut 18 jenjang kepangkatan dari Ferdy Sambo.

Sebelum dipecat Polri, Sambo memang menyandang pangkat inspektur jenderal (irjen) polisi atau jenderal bintang dua. Sementara bharada, pangkat Richard Eliezer, merupakan pangkat terendah di Polri.

Erasmus menilai, pemberian status justice collaborator (JC) untuk Bharada E sudah tepat diberikan. Maka dari itu, dia berharap Bharada E bisa mendapatkan hukuman yang ringan dibandingkan terdakwa lain.

"Jadi kepentingan kami ini bukan hanya soal Bharada E, bukan hanya soal kasus ini. Meski kasus ini penting, tapi ini pesan penting untuk masyarakat luas, jangan takut untuk memberikan keterangan, untuk membongkar suatu kasus kejahatan," tuturnya.

Baca juga: Jawaban Jaksa atas Pleidoi Bharada E Berjudul Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?

Akan tetapi, Bharada E justru dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. Tuntutan itu lebih tinggi dari yang didapat terdakwa lain, seperti Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, dan Bripka Ricky Rizal.

Erasmus pun mendorong agar jaksa dan majelis hakim mendukung sistem justice collaborator dalam setiap kasus.

Menurutnya, jangan sampai orang berpikir akan sia-sia saja jika menjadi justice collaborator dalam suatu kasus.

"Jangan sampai orang bilang apa pentingnya jadi JC, sudah capek-capek di ruang sidang, ungkap kebenaran, (tapi) tuntutan atau putusan masih berat," imbuh Erasmus.

Baca juga: ICJR dkk Kirim Sahabat Pengadilan, Minta Bharada E Dapat Reward Putusan Paling Ringan

Sebelumnya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Public Interest Lawyer Network (Pilnet), dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengirim amicus curiae atau sahabat pengadilan ke majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Mereka meminta agar terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mendapat hukuman yang paling ringan di antara semua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J lainnya.

Dalam kasus ini, ada lima terdakwa. Mereka adalah Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Kami mengirimkan amicus curiae ini sebetulnya sebagai bentuk dukungan kami terhadap sistem yang saat ini sedang berjalan. Bagaimana kemudian Bharada E, salah satu terdakwa dari kasus ini, sudah mendapatkan perlindungan dari LPSK, baik dari sisi perlindungan khusus, maupun perlindungan dari secara proses," ujar Direktur ICJR Erasmus Napitupulu saat ditemui di PN Jaksel, Senin (30/1/2023).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com