Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Yakin Kasus Pembunuhan Brigadir J Susah Dibongkar kalau Bharada E Tak Ungkap Kebenaran

Kompas.com - 30/01/2023, 18:11 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu meyakini bahwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan sangat sulit terbongkar tanpa pengakuan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Erasmus berbicara mengenai besarnya peran Bharada E dalam mengungkap kebenaran dalam kasus ini.

"Bayangkan kasus ini kalau tidak ada Bharada E dan Bharada E enggak mengungkap kebenaran, kasus ini akan sangat susah terbongkar," ujar Erasmus saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).

Baca juga: Jaksa: Teriakan Sambo Cepat Kau Tembak Bukan Paksaan untuk Bharada E

Erasmus mengatakan, posisi Bharada E sangat rentan dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. Apalagi, Bharada E terpaut 18 jenjang kepangkatan dari Ferdy Sambo.

Sebelum dipecat Polri, Sambo memang menyandang pangkat inspektur jenderal (irjen) polisi atau jenderal bintang dua. Sementara bharada, pangkat Richard Eliezer, merupakan pangkat terendah di Polri.

Erasmus menilai, pemberian status justice collaborator (JC) untuk Bharada E sudah tepat diberikan. Maka dari itu, dia berharap Bharada E bisa mendapatkan hukuman yang ringan dibandingkan terdakwa lain.

"Jadi kepentingan kami ini bukan hanya soal Bharada E, bukan hanya soal kasus ini. Meski kasus ini penting, tapi ini pesan penting untuk masyarakat luas, jangan takut untuk memberikan keterangan, untuk membongkar suatu kasus kejahatan," tuturnya.

Baca juga: Jawaban Jaksa atas Pleidoi Bharada E Berjudul Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?

Akan tetapi, Bharada E justru dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. Tuntutan itu lebih tinggi dari yang didapat terdakwa lain, seperti Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, dan Bripka Ricky Rizal.

Erasmus pun mendorong agar jaksa dan majelis hakim mendukung sistem justice collaborator dalam setiap kasus.

Menurutnya, jangan sampai orang berpikir akan sia-sia saja jika menjadi justice collaborator dalam suatu kasus.

"Jangan sampai orang bilang apa pentingnya jadi JC, sudah capek-capek di ruang sidang, ungkap kebenaran, (tapi) tuntutan atau putusan masih berat," imbuh Erasmus.

Baca juga: ICJR dkk Kirim Sahabat Pengadilan, Minta Bharada E Dapat Reward Putusan Paling Ringan

Sebelumnya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Public Interest Lawyer Network (Pilnet), dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengirim amicus curiae atau sahabat pengadilan ke majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Mereka meminta agar terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mendapat hukuman yang paling ringan di antara semua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J lainnya.

Dalam kasus ini, ada lima terdakwa. Mereka adalah Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Kami mengirimkan amicus curiae ini sebetulnya sebagai bentuk dukungan kami terhadap sistem yang saat ini sedang berjalan. Bagaimana kemudian Bharada E, salah satu terdakwa dari kasus ini, sudah mendapatkan perlindungan dari LPSK, baik dari sisi perlindungan khusus, maupun perlindungan dari secara proses," ujar Direktur ICJR Erasmus Napitupulu saat ditemui di PN Jaksel, Senin (30/1/2023).

Erasmus menjelaskan, hakim dan jaksa sudah memberi perlakuan khusus kepada Bharada E selama persidangan berlangsung.

Baca juga: [POPULER NASIONAL] Jaksa yang Tahan Tangis Saat Bacakan Tuntutan Bharada E Disindir | PDI-P Sorot Kinerja Mentan

Selain itu, Erasmus memuji LPSK yang sudah menjalankan tugas dengan baik dari awal kasus, sampai dengan tuntutan yang diberikan kepada Bharada E. Namun, ternyata Bharada E dituntut selama 12 tahun penjara oleh jaksa.

"Tentu saja sebagai lembaga yang fokus pada perlindungan saksi dan korban yang menjadi bagian perbaikan sistem peradilan pidana, kami merasa tuntutan ini kurang konsisten," tuturnya.

Menurut Erasmus, Bharada E sebagai justice collaborator (JC) seharusnya mendapat reward berupa putusan paling ringan di antara pelaku lain.

Untuk itu, ICJR dan kawan-kawan berharap pengadilan bisa memberikan putusan yang adil bagi Bharada E.

"Begitu Bharada E ini dianggap sebagai JC, maka putusan yang diberikan, rewardn-ya yang diberikan putusan yang paling ringan dari terdakwa lainnya," imbuh Erasmus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com