JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Public Interest Lawyer Network (Pilnet), dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengirim amicus curiae atau sahabat pengadilan ke majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Mereka meminta agar terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mendapat hukuman yang paling ringan di antara semua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J lainnya.
Dalam kasus ini, ada 5 terdakwa, yaitu Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Jelang Replik Bharada E, LPSK Berharap Status Justice Collaborator Dipertimbangkan
"Kami mengirimkan amicus curiae ini sebetulnya sebagai bentuk dukungan kami terhadap sistem yang saat ini sedang berjalan. Bagaimana kemudian Bharada E, salah satu terdakwa dari kasus ini, sudah mendapatkan perlindungan dari LPSK, baik dari sisi perlindungan khusus, maupun perlindungan dari secara proses," ujar Direktur ICJR Erasmus Napitupulu saat ditemui di PN Jaksel, Senin (30/1/2023).
Erasmus menjelaskan, hakim dan jaksa sudah memberi perlakuan khusus kepada Bharada E selama persidangan berlangsung.
Selain itu, Erasmus memuji LPSK yang sudah menjalankan tugas dengan baik dari awal kasus, sampai dengan tuntutan yang diberikan kepada Bharada E.
Baca juga: Hari Ini, Jaksa Tanggapi Nota Pembelaan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer
Namun, ternyata Bharada E dituntut selama 12 tahun penjara oleh jaksa.
"Tentu saja sebagai lembaga yang fokus pada perlindungan saksi dan korban yang menjadi bagian perbaikan sistem peradilan pidana, kami merasa tuntutan ini kurang konsisten," tuturnya.
Menurut Erasmus, Bharada E sebagai justice collaborator (JC) seharusnya mendapat reward berupa putusan paling ringan di antara pelaku lain.
Untuk itu, ICJR dan kawan-kawan berharap pengadilan bisa memberikan putusan yang adil bagi Bharada E.
"Begitu Bharada E ini dianggap sebagai JC, maka putusan yang diberikan, rewardnya yang diberikan putusan yang paling ringan dari terdakwa lainnya," imbuh Erasmus.
Untuk diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan untuk Bharada E itu lebih tinggi dari yang didapat oleh Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, dan Bripka Ricky Rizal. Di mana, mereka dituntut 8 tahun penjara.
Sementara, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Adapun kelima terdakwa ini memohon kepada hakim agar bisa dibebaskan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.