JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah barang bukti terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.
Barang bukti yang disita di antaranya drum berwarna putih berukuran 215 kilogram (kg) berisi cairan kimia.
“Mungkin saat ini sudah di Rubasan (rumah barang sitaan). Ada drum-drum berwarna putih kapasitas masing-masing berukuran 215 kg dan perlengkapan lain,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto di Rubasan Kelas I Jakut, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/1/2023).
Baca juga: Bareskrim: Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Bisa Bertambah
Selain drum putih berisi cairan kimia, barang bukti lainnya adalah jeriken berwarna putih berisi cairan etilen glikol (EG).
Kemudian, ember berwarna putih yang berisi cairan sorbitol, timbangan digital, pompa manual, tutup segel drum merek DOW.
Lalu, stiker dengan merk ‘car lift’ dan nomor seri 05138, hand pallet truck dengan merk Krisbow.
Ada juga jeriken berwarna putih berisi campuran cairan etilen glikol (EG) dan propilen glikol (PG).
Baca juga: Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Bertambah 2, Total Ada 4 Orang dan 5 Korporasi
“Sticker propilen glikol DOW dengan nomor batch C815L1JR41,” kata Pipit.
Selanjutnya, ada dokumen surat jalan serta nota pembayaran milik CV Samudera Chemical, handphone android dan ATM milik para tersangka.
Pipit mengatakan, barang bukti dari para tersangka itu diamankan di Gedung CV Samudera Chemical, Depok, Jawa Barat, dan penangkapan tersangka di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.
Diketahui, lima perusahaan yang ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka adalah PT Afi Farma, CV Chemical Samudera, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
Baca juga: Polri: 2 Buron Kasus Gagal Ginjal Akut Telah Ditangkap dan Ditahan
Ada juga empat tersangka perorangan yakni Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR), Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG dan Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG.
Dalam kasus ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menetapkan 2 perusahaan sebagai tersangka yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Sebagai informasi, kasus gagal ginjal akut telah menewaskan ratusan anak. Diduga kuat penyebab kasus gagal ginjal akut itu akibat obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.