Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes, BPOM hingga Perusahaan Farmasi Diminta Bertanggung Jawab atas Kasus Gagal Ginjal Akut

Kompas.com - 27/01/2023, 14:52 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Alifudin meminta pemerintah, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan perusahaan farmasi bertanggung jawab atas korban ratusan anak akibat gagal ginjal akut.

Pertanggungjawaban yang diminta ini berupa bantuan terhadap korban dengan memastikan pelayanan pengobatan terpenuhi.

"Kemenkes wajib bertanggung jawab dengan buat aturan yang betul membantu korban dan memastikan korban mendapatkan pelayanan serta pengobatan semua tanpa terkecuali," kata Alifudin dalam keterangannya, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: 7 Tergugat Kasus Gagal Ginjal Mangkir di Persidangan, Pengacara: Bukti Nyata Kebenaran Tak Terungkap

"Dan juga bukan hanya Kemenkes yang bertanggung jawab, BPOM dan Perusahaan Farmasi juga ikut bertanggung jawab," tambahnya.

Alifudin kemudian mengingatkan pemerintah bahwa ada ratusan anak meninggal dunia akibat kasus gagal ginjal akut.

Anak-anak itu, kata dia, meninggal setelah mengonsumsi obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Alifudin meminta pertanggungjawaban pemerintah harus tepat sasaran kepada keluarga korban.

"Pertanggungjawaban pemerintah juga harus berdasarkan data yang sesuai, harapannya pemerintah bisa memberikan bantuan kerugian materil maupun imaterial terhadap korban," ujarnya.

Alifudin juga meminta pemerintah melakukan evaluasi serta pengawasan yang ketat terhadap perusahaan farmasi produksi obat.

Baca juga: Ajukan Class Action, Keluarga Anak Korban Gagal Ginjal hingga Kini Keluarkan Uang Sendiri untuk Perawatan

Menurutnya, hal ini perlu disampaikan karena Komisi IX juga sudah menggelar audiensi bersama keluarga korban gagal ginjal akut beberapa waktu lalu.

Terkait penegakan hukum, politisi PKS ini meminta pemerintah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyelesaikan kasus dan menghukum pelaku.

Bukan tanpa sebab, Alifudin menyoroti proses hukum terhadap pelaku masih belum sampai tahapan penahanan.

"Tersangka baru itu berinisial AR selaku Direktur CV Samudera Chemical. Adapun tersangka pertama adalah E selaku bos perusahaan tersebut," katanya.

"Meski Mabes Polri telah menetapkan keduanya sebagai tersangka, sampai saat ini mereka belum ditahan," tambah Alifudin.

Keberadaan kedua tersangka itu belum diketahui dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR.

Baca juga: Komnas HAM Akan Minta Keterangan IDAI Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com