JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtiidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, jumlah tersangka dalam kasus gagal ginjal akut pada anak bisa bertambah.
Hingga kini, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka perorangan dan lima tersangka korporasi dari kasus tersebut.
"Bisa jadi kelima koorporasi ini tidak menuntup kemungkian bisa berkembang kepada perorangan, atau korporasi lain namun yang jelas bisa berkembang, tidak menutup kemungkinan bisa berkembang kalau kita lakukan pendalaman lebih lanjut," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtiidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto di Rubasan Kelas I Jakut, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/1/2023).
Baca juga: Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Bertambah 2, Total Ada 4 Orang dan 5 Korporasi
Ia berjanji akan menyampaikan perkembangan penyidikan kasus ini ke publik.
Pipit menyebutkan, empat tersangka perorangan yaitu Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR).
Lalu, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang (APG) dan Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG.
Sementara itu, lima tersangka korporasi adalah PT Afi Farma, CV Chemical Samudera, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
Pipit mengatakan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yakni berupa drum berwarna putih dengan kapasitas masing-masing berukuran 215 kilogram, jeriken berwarna putih berisi cairan etilen glikol (EG), jeriken warna putih berisi campuran EG dan propilen glikol (PG).
Kemudian, ember berwarna putih berisi cairan sorbitol, sejumlah dokumen hingga ponsel serta ATM para tersangka.
Baca juga: Polri: 2 Buron Kasus Gagal Ginjal Akut Telah Ditangkap dan Ditahan
Pipit menyampaikan, empat tersangka perorangan itu telah ditahan.
Terkait kasus ini, ratusan anak meninggal dunua. Diduga, penyebab gagal ginjal akut itu adalah obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya menetapkan 2 perusahaan sebagai tersangka yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.