Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Pasrah, Keluarga Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Dipersilakan Praperadilan

Kompas.com - 29/01/2023, 16:39 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto mempersilakan keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra mengambil langkah hukum setelah mendiang meninggal akibat kecelakaan.

Hasya meninggal karena ditabrak kendaraan yang dikemudikan AKBP (Purn) Eko Setia BW.

"Keluarga korban masih bisa melakukan upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangka untuk menguji apakah penetapan tersangka tersebut sah atau tidak," kata Benny saat dimintai konfirmasi, Minggu (29/1/2023).

Benny menyatakan dia sudah memperingatkan Polda Metro Jaya sejak awal supaya cermat dalam menangani kasus itu.

Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Malah Jadi Tersangka, Kompolnas Curiga Polisi Berpihak ke Pensiunan Polri

"Sejak awal kasus ini ramai di media, Kompolnas sudah ingatkan agar cermat, hati-hati, dan transparan dalam menangani kasus ini karena ada pihak lain, yaitu purnawirawan polisi. Jangan sampai muncul kecurigaan dan dianggap berpihak," ujar Benny.

Berdasarkan hasil klarifikasi Kompolnas kepada penyidik Polda Metro Jaya, AKBP (Purn) Eko Setia BW tidak melakukan kelalaian dalam kasus tabrakan itu.

"Di sisi lain, korban mahasiswa UI memenuhi unsur kelalaian sehingga ditetapkan sebagai tersangka," katanya lagi.

Benny menyatakan dia sudah membaca hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Baca juga: IPW: Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polisi adalah Double Victim, Meninggal dan Dilabel Tersangka

Dalam hasil penyidikan tersebut, terdapat 12 orang yang diperiksa, termasuk saksi ahli pidana.

Selain itu, ada juga saksi di TKP tewasnya Hasya yang menjelaskan mengenai peristiwa kecelakaan tersebut.

Walau begitu, status tersangka Hasya kini sudah digugurkan polisi lantaran Hasya telah meninggal dunia.

Sebelumnya, Hasya yang meninggal ditabrak kendaraan yang dikemudikan AKPB (Purn) Eko Setia BW. Penyidik kemudian sempat menetapkan Hasya sebagai tersangka.

Baca juga: Kompolnas Janji Pantau Proses Hukum Kasus Mahasiswa UI Tewas Tertabrak tapi Jadi Tersangka

Penetapan tersangka itu diketahui setelah keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.

Di situ terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/I/2023/LLJS. Hal itu karena korban telah meninggal dunia.

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menjelaskan, Hasya mengalami kecelakaan karena kelalaian sendiri.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com