JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti curiga Polda Metro Jaya berpihak kepada pensiunan Polri berinisial AKBP (Purn) ESBW yang menabrak mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra.
Pasalnya, polisi malah menetapkan Hasya yang tewas tertabrak itu menjadi tersangka.
"Hal ini memunculkan tanda tanya keluarga korban dan masyarakat. Apalagi orang yang menabrak adalah purnawirawan Polri, sehingga memunculkan dugaan keberpihakan," ujar Poengky saat dimintai konfirmasi, Minggu (29/1/2023).
Baca juga: BEM UI Kecam Penetapan Tersangka Terhadap Hasya yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polri
Poengky menjelaskan, kasus ini terus menjadi perhatian publik sejak awal hingga kasusnya dihentikan baru-baru ini.
Dia mengatakan, Kompolnas akan mengklarifikasi Polda Metro Jaya perihal dugaan keberpihakan tersebut.
"Kami ingin mendapatkan paparan yang detil tentang proses lidik, sidik, apakah sudah dilakukan secara profesional dan mandiri dengan didukung saksi-saksi, bukti-bukti, serta dilakukan secara scientific criminal investigation atau tidak," tuturnya.
Lebih lanjut, Poengky juga menyoroti polisi yang terkesan lama dalam menangani kasus tabrakan tersebut.
Baca juga: Alasan Polisi Hentikan Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polri
Hasya sendiri telah meninggal sejak Oktober 2022. Namun, kasus baru dihentikan pada Januari 2023.
Sementara itu, Poengky juga akan menanyakan kepada Polda Metro Jaya, apakah benar keluarga Hasya melaporkan AKBP (Purn) ESBW ke polisi atas dugaan pembiaran.
"Mengingat ada komplain orang tua almarhum bahwa AKBP (Purn) ESBW telah menabrak korban, tapi malah membiarkan korban dan tidak bersedia membawa ke RS, serta pernyataan keluarga yang akan melaporkan hal ini," kata Poengky.
"Jika misalnya keluarga sudah melaporkan dugaan kasus pembiaran, apa tindak lanjut ke kepolisian? Selanjutnya, kami melihat perlunya pemasangan black box di kendaraan agar dapat digunakan untuk membantu memberikan rekaman peristiwa jika terjadi kecelakaan atau hal-hal yang tidak diinginkan lainnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Hasya, mahasiswa UI yang meninggal diduga ditabrak pensiunan polisi, AKPB Purnawirawan Eko Setia BW, ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu diketahui setelah keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.
Di situ terlampir juga surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/I/2023/LLJS. Hal itu karena korban telah meninggal dunia.
Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menjelaskan, Hasya mengalami kecelakaan bukan karena kesalahan pensiunan Polri, melainkan kelalaian sendiri.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.