JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso prihatin dengan nasib mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas karena ditabrak pensiunan polisi bernama AKBP (Purn) Eko Setia BW.
Sugeng menyebut Hasya sebagai korban ganda atau double victim. Sebab, Hasya meninggal dalam kecelakaan itu, tapi malah dijadikan tersangka oleh kepolisian.
"Dia menjadi korban ganda (double victim). Setelah mati, dilabel tersangka pula, hanya untuk sekadar memberi rasa aman mantap pada purnawirawan Polri pangkat AKBP agar tidak dituntut," ujar Sugeng saat dimintai konfirmasi, Minggu (29/1/2023).
Sugeng mengatakan, keluarga korban ataupun kuasa hukumnya punya hak untuk tahu kenapa polisi menjadikan Hasya sebagai double victim.
Oleh karenanya, ia mendorong agar polisi membuka gelar perkara bersama keluarga korban dan kuasa hukum.
"Polisi harus transparan untuk menegakkan Presisi. Jangan karena pelaku adalah polisi, korban sulit mendapat keadilan," kata Sugeng.
Selanjutnya, Sugeng mengingatkan bahwa kekecewaan keluarga korban bisa menambah daftar panjang ketidakpercayaan publik kepada Polri.
Maka dari itu, katanya, Polda Metro Jaya harus transparan dalam kasus tabrakan ini.
"Agar (keluarga korban) mendapatkan informasi secara transparan dan dapat mengajukan usulan alat bukti untuk kepentingan proses hukum," ujar Sugeng.
Baca juga: Alasan Polisi Hentikan Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polri
Sebelumnya, Hasya, mahasiswa UI yang meninggal diduga ditabrak pensiunan polisi, AKPB Purnawirawan Eko Setia BW.
Namun, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu diketahui setelah keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.
Di situ terlampir juga surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/I/2023/LLJS. Hal itu karena korban telah meninggal dunia.
Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, Dijadikan Tersangka hingga Disebut Lalai
Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menjelaskan, Hasya mengalami kecelakaan bukan karena kesalahan pensiunan Polri, melainkan kelalaian sendiri.
"Penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain, dirinya sendiri," ujar Latif, Jumat (27/1/2023).