BANDUNG, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) bersikukuh mendorong sistem pemilu proporsional tertutup, meskipun delapan partai politik menolaknya.
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menilai, sistem itu mampu melahirkan sejumlah tokoh politik PDI-P yang berasal dari kalangan rakyat biasa.
"Kami sampaikan bahwa dengan proporsional tertutup, terbukti PDI-P mampu melahirkan banyak pemimpin yg berasal dari kalangan rakyat biasa. Bambang Pacul, Pramono Anung, Tjahjo Kumolo, Ganjar, semua lahir dari proporsional tertutup," kata Hasto ditemui di Kantor DPC PDI-P Kota Bandung, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Tikung DPR di Sidang MK, PDI-P Minta Mahkamah Kabulkan Permohonan Sistem Proporsional Tertutup
Kendati demikian, Hasto menyatakan bahwa partainya menghormati perbedaan pandangan soal sistem pemilu.
Diketahui, delapan partai politik lainnya di parlemen memiliki pandangan berbeda dengan PDI-P. Mereka ngotot mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka.
"Ya, bagi PDI Perjuangan, sistem proporsional tertutup kan disertai dengan kesadaran untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas kepemimpinan dari seluruh angggota Dewan agar menjalankan fungsi legislasi, anggaran, pengawasan dan representasi serta desain bagi masa depan," ujar dia.
Hasto menambahkan, PDI-P mendorong sistem pemilu proporsional tertutup agar partai politik betul-betul mempersiapkan dengan baik calon legislatif melalui kaderisasi.
Baca juga: Sidang MK soal Sistem Proporsional Tertutup, DPR Anggap Pemohon Tak Punya Legal Standing
Ia tak ingin, lewat sistem terbuka akan lahir tokoh caleg yang terpilih oleh rakyat berdasarkan popularitas atau mobilisasi kekuasaan kapital.
"Di dalam proporsional terbuka yang sering terjadi adalah melekat unsur nepotisme, melekat unsur mobilisasi kekayaaan untuk mendapatkan pencitraan bagi dukungan bagi pemilih," nilai Hasto.
Sebagai informasi, bergulirnya isu sistem proporsional tertutup untuk diterapkan pada Pemilu 2024 bermula dari langkah enam orang yang mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.
Gugatan ini telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Baca juga: Sekjen PKB Akui Pernah Tergoda Dukung Sistem Proporsional Tertutup
Para pemohon mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.