Dalam surat itu tertulis, “Berdasarkan permintaan dari KPK sebagaimana yang dimaksud dalam surat R/35/DAK.01.00/20-23/01/2023, tanggal 11 Januari 2023 perihal pembukaan blokir rekening atas nama Ilham Wahyudi pada tanggal 13 Januari 2023”.
Surat itu ditandatangani pimpinan bank cabang Pamekasan dan diterima Ilham 16 Januari lalu.
Lebih lanjut, Ilham mengatakan akan membiarkan lebih dulu uang di dalam rekeningnya yang berjumlah Rp 2,5 juta.
"Sementara biarkan dulu," ujarnya.
Belakangan, KPK menyatakan bahwa pemblokiran rekening penjual burung di Pamekasan merupakan kesalahan pihak bank.
Ghufron mengatakan, rekening milik penjual burung tersebut akan segera dibuka oleh pihak bank terkait.
"KPK perlu sampaikan bahwa terdapat kesalahan dari pihak bank atas blokir dimaksud pada rekening bank pihak yang tidak tepat," kata Ghufron dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.