JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Central Asia (BCA) Tbk mengaku keliru memblokir rekening seorang penjual burung di Pamekasan, Jawa Timur (Jatim) bernama Ilham Wahyudi.
EVP Corporate Communication & Social Responsibility PT BCA Tbk, Hera F. Haryn mengatakan, kekeliruan terjadi lantaran terdapat kesamaan nama dan tanggal lahir nasabah yang berprofesi penjual burung dengan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagaimana diketahui, seorang penjual burung di Pamekasan, Ilham Wahyudi kaget karena rekeningnya diblokir pihak bank. Dalam surat yang diterimanya, pemblokiran itu terkait perkara yang sedang diusut KPK.
Adapun Ilham Wahyudi yang dimaksud KPK adalah terduga penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak.
Baca juga: KPK Sebut Pemblokiran Rekening Penjual Burung di Pamekasan Kesalahan Bank
“Terkait pemberitaan mengenai pemblokiran rekening atas nama Ilham Wahyudi atas permintaan KPK, dapat kami sampaikan bahwa terdapat kekeliruan dalam pemblokiran rekening,” kata Hera dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Jumat (27/1/2023).
Hera menuturkan, saat ini rekening atas nama Ilham Wahyudi penjual burung sudah kembali dibuka.
Selain itu, perwakilan PT BCA Tbk juga telah mendatangi Ilham Wahyudi tersebut secara kekeluargaan dan menjelaskan kekeliruan pemblokiran itu.
“Nasabah telah menerima penjelasan dan permohonan maaf dari BCA,” kata Hera.
Sebelumnya, Ilham Wahyudi kaget saat mendapati rekeningnya diblokir pihak bank atas permintaan KPK.
Karena diblokir, Ilham tidak bisa menarik tunai uang di rekeningnya yang berjumlah Rp 2,5 juta.
"Saya bukan pejabat, hanya jualan burung," kata Ilham mengungkapkan rasa keheranannya saat dihubungi oleh Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (26/1/2023).
Ilham mengaku baru mengetahui rekeningnya diblokir setelah pihak bank melayangkan surat yang menyatakan penarikan dana dari rekening tidak bisa dilakukan.
Meski demikian, rekening tersebut tetap bisa menerima dana masuk.
Baca juga: Pemblokiran Rekening Penjual Burung Salah, KPK Sebut Nama Mirip Tersangka
Dalam surat itu tertulis, “Berdasarkan permintaan dari KPK sebagaimana yang dimaksud dalam surat R/35/DAK.01.00/20-23/01/2023, tanggal 11 Januari 2023 perihal pembukaan blokir rekening atas nama Ilham Wahyudi pada tanggal 13 Januari 2023”.
Surat itu ditandatangani pimpinan bank cabang Pamekasan dan diterima Ilham 16 Januari lalu.
Lebih lanjut, Ilham mengatakan akan membiarkan lebih dulu uang di dalam rekeningnya yang berjumlah Rp 2,5 juta.
"Sementara biarkan dulu," ujarnya.
Baca juga: Saya Hanya Penjual Burung, Saldo di Rekening Rp 2,5 Juta, Kok Bisa Diblokir KPK
Belakangan, KPK menyatakan bahwa pemblokiran rekening penjual burung di Pamekasan merupakan kesalahan pihak bank.
Ghufron mengatakan, rekening milik penjual burung tersebut akan segera dibuka oleh pihak bank terkait.
"KPK perlu sampaikan bahwa terdapat kesalahan dari pihak bank atas blokir dimaksud pada rekening bank pihak yang tidak tepat," kata Ghufron dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.