JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap mantan Kepala Detasemen (Kaden) B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Salah satunya yakni menyuruh rekannya, Baiquni Wibowo, untuk menghapus dan merusak barang bukti elektornik yang berisi rekaman saat Yosua masih hidup.
"(Arif) meminta saksi Baiquni agar file rekaman terkait Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan dengan berjalan masuk ke rumah dinas saksi Ferdy Sambo nomor 46 agar dihapus, selanjutnya dirusak atau dipatahkan laptop tersebut yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi," ungkap jaksa di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Jaksa Tuntut Arif Rahman Arifin 1 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice
Selain itu, Arif juga dinilai melanggar prosedur karena melakukan pengambilan barang bukti elektronik tanpa ada surat perintah yang sah.
Hal lain yang memberatkan karena Arif mengetahui bahwa bukti rekaman elektronik itu dapat mengungkap kasus pembunuhan Yosua. Namun, ia tidak menyerahkan alat bukti itu ke penyidik Polri.
"Terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yosua tersebut sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana yang terjadi, yang seharusnya terdakwa melakuakan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan yaitu penyidik," ucap jaksa.
Baca juga: Pengacara Sebut Arif Rachman dan Baiquni Wibowo Sudah Jujur, Harap Jaksa Tuntut Keduanya Bijaksana
Sementara itu, jaksa menyampaikan ada 3 hal yang meringankan perbuatan Arif.
Pertama, Arif mengakui dan terus terang soal perbuatannya. Kemudian Arif juga menyesali perbuatannya.
"Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya," tambah jaksa.
Dalam perkara ini, Arif dituntut 1 tahun penjara dengan dan dituntut membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia dianggap terbukti melakukan perintangaan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, berupa perusakan alat bukti elektronik.
Arif melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.