Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korlantas Pastikan Pelat Khusus Tetap Bisa Ditilang meski Kodenya Diubah

Kompas.com - 26/01/2023, 18:15 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mulai menerbitkan kode pelat khusus atau pelat rahasia yang baru mulai bulan depan.

Namun, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus memastikan bahwa pelat khusus yang baru tidak kebal aturan ganji-genap dan tetap bisa ditilang.

"Nomor khusus sama dengan kendaraan biasa. Kalau waktunya ganjil, ya ganji, waktunya genap ya genap. Jadi, jangan berharap saya kejar nomor khusus, saya kejar nomor rahasia supaya bebas ganjil genap. Tetap kena," kata Yusri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Selain itu, Yusri juga mengatakan penomoran pelat khusus yang baru tidak lagi menggunakan kode pelat lama.

Baca juga: Perpanjangan Pelat RF, QH hingga IR Dihentikan, Korlantas Ubah Kode Pelat Khusus Bulan Depan

Menurut Yusri, pemberian kode pelat khusus dan pelat rahasia yang baru akan mengikuti nomor di polda masing-masing.

"Kalau yang kemarin nomor rahasia ketauan oleh masyarakat sudah, QH, IR. Besok mengikuti saja, mengikuti nomor yang ada di Polda masing-masing. Jadi nomor rahasia tidak pakai aturan cuma 1 huruf atau 2 huruf saja. Bebas dia," ujarnya.

Yusri juga menyebut bahwa penomoran pelat khusus dan rahasia akan dipusatkan di Korlantas Polri.

Sehingga, hanya Command Center Korlantas yang bisa mengetahui kode pelat khusus.

Baca juga: Mau Pakai Pelat Nomor RF, Ini Biayanya

Bahkan, menurut Yusri, polisi lalu lintas di lapangan tidak mengetahui nomor pelat khusus.

"Kalau urutan hari ini (kode) ART misalnya B 1111 yang kosong ART kalau besok BKL, ya besok BKL. Yang tahu cuma capture Command Center dengan kode ERI (Electronic Registration and Identification) yang masuk setelah kami masukan datanya bahwa itu nomor rahasia," ujar Yusri.

"Polisi di jalan pun engga tahu. Jadi, kalau dia melanggar ganjil, dia punya genap, akan kena juga tindakan. Namanya nomor rahasia engga ada yang tahu. Kalau pada tahu bukan rahasia lagi," katanya lagi.

Diketahui, pelat khusus diperuntukkan bagi mobil dinas pejabat kementerian dan lembaga yang menempati posisi eselon I, II, dan III.

Beberapa pelat khusus sudah diketahui banyak orang yakni dengan kode RF, QH, juga IR. Bahkan, ada sebagian warga yang memalsukan pelat khusus.

Baca juga: Korlantas Bakal Setop Penggunaan Pelat RF Mulai Oktober 2023

Diberitakan sebelumnya, Yusri mengatakan pelat khusus dan pelat rahasia kendaraan akan diubah mulai bulan depan.

Yusri juga mengatakan, pihaknya sudah memberhentikan sementara perpanjangan pelat khusus yang lama, seperti RF, QH, serta IR.

Per Oktober 2023, mendatang pelat khusus RF, QH, dan IR sudah tidak lagi berlaku.

“Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022 saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023. Kami ubah semuanya, di Perpol nomor 7 kita ubah," kata Yusri.

Baca juga: Perpanjangan Pelat RF, QH hingga IR Dihentikan, Korlantas Ubah Kode Pelat Khusus Bulan Depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com