JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) bakal dibacakan dalam rapat paripurna DPR.
Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 itu menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Perppu Cipta Kerja sedang akan dibacakan di paripurna,” ujar Airlangga saat ditemui usai Rapat Koordinasi Nasional "Transisi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional" di Gedung AA Maramis, Kementerian Keuangan, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Litbang Kompas: Mayoritas Publik Menilai Perppu Cipta Kerja Tak Mendesak
Kendati demikian, Airlangga belum dapat menyebutkan secara pasti kapan Perppu Cipta Kerja akan dibacakan dalam rapat Paripurna DPR.
Akan tetapi, Ketua Umum Partai Golkar itu menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan komunikasi dengan fraksi-fraksi di DPR RI terkait Perppu tersebut.
“Kita sedang menunggu proses pembacaan di paripurna dan ini sudah kita komunikasikan dengan fraksi-fraksi,” kata Airlangga.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada November 2021.
Baca juga: Demo Tolak Perppu Cipta Kerja, Massa Buruh Mulai Berkumpul di Patung Kuda Jakarta
MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuatan undang-undang baru atau melakukan revisi.
Mahkamah berpandangan, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja juga tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.
Selain itu, pertemuan dengan beberapa pihak itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.