Menurutnya, struktur kebijakan kepemiluan yang didesain DPR RI dan pemerintah telah membonsai asa partai-partai politik pendatang baru dalam pemilu serentak dengan keberadaan presidential threshold.
"Kami, 4 partai politik baru ini, punya apa? Kursi enggak ada, suara sah enggak punya, capres tidak punya juga karena syarat mengusung capres ya dua itu tadi," kata Pasek dalam talkshow GASPOL.
Padahal, undang-undang secara tegas mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden diusung oleh partai politik peserta pemilu.
Sejak 14 Desember 2022, KPU RI telah menetapkan 17 partai politik nasional untuk bertarung sebagai peserta Pemilu 2024, disusul Partai Ummat setelah proses mediasi sengketa berhasil mencapai sepakat di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sehingga total ada 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
"Siapa peserta pemilu (2024)? Ya, yang disahkan KPU tanggal 14 Desember 2022. Berarti seharusnya mereka bisa semua dong," ungkap Pasek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.