Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bharada E Minta Dibebaskan dari Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kompas.com - 26/01/2023, 07:03 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E meminta Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan pidana penjara 12 tahun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Permintaan ini disampaikan Richard melalui pengacaranya, Ronny Talapessy, dalam sidang dengan agenda pembacaan pelidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023).

"Kiranya di palu Yang Mulia Majelis Hakim akan menorehkan sejarah penegakan hukum yang berpihak pada rasa keadilan dan pada akhirnya kami mohon putusan dengan amar sebagai berikut, mengadili, menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum," kata Ronny.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," lanjutnya.

Baca juga: Richard Eliezer: Pa, Maafkan Icad karena Peristiwa Ini Papa Kehilangan Pekerjaan...

Tak hanya itu, melalui pengacaranya, Richard juga meminta Majelis Hakim menyatakan dirinya tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana.

Mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut juga meminta supaya hak-hak, kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya dipulihkan.

"Apabila Majelis Hakim bependapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ucap Ronny.

Ronny menerangkan, dalam perkara ini kliennya diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Yosua di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Oleh Sambo, Richard didoktrin secara berulang-ulang dalam kondisi ketakutan dan tak bisa menolak perintah atasan.

Baca juga: Pleidoi Richard Eliezer: Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?

Perintah untuk menembak tersebut disampaikan kepada Richard di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Saat itu, Sambo menyebut bahwa Yosua telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi, sehingga "harus dikasih mati".

Mendengar perintah tersebut, Richard terkejut. Namun, dia tak kuasa menolak lantaran Sambo merupakan atasan yang pangkat dan kedudukannya jauh di atas Richard.

Menurut Richard, perintah untuk menembak juga Sambo sampaikan ketika berada di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Saat itulah, Richard melepaskan tembakan ke tubuh Yosua.

"Seketika Saksi Ferdy Sambo memerintahkan terdakwa 'woy kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak'. Seketika itu juga terdakwa menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sebanyak tiga atau empat kali tembakan sambil menutup mata," ujar Ronny.

Setelahnya, menurut Richard, Yosua jatuh terkapar, namun masih bergerak. Mengetahui Yosua masih hidup, Sambo mengokang senjata dan menembak mantan ajudannya itu hingga dipastikan tewas.

Sambo lantas menembakkan pistol ke dinding-dinding rumah untuk memuluskan skenario tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J yang menewaskan Yosua.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com