JAKARTA, KOMPAS.com - Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR membantah dirinya sempat berniat menabrakkan mobil yang dia kendarai bersama Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat perjalanan dari Magelang menuju Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Ricky mengaku, dia tidak pernah bermaksud mencelakakan atau bahkan membunuh Yosua.
Pengakuan ini Ricky sampaikan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).
"Tidak pernah terbersit niat sekecil apa pun dari dalam hati saya akan menabrakkan mobil yang saya kendarai bersama dengan Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk mencelakai atau bahkan membunuh Almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Ricky.
Baca juga: Menangis Tersedu-sedu, Ricky Rizal Minta Maaf ke Ibunya karena Terlibat Kasus Brigadir J
Ricky mengatakan, dirinya mempunyai keluarga yang sangat dia cintai dan sayangi. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu juga mengaku sebagai orang yang taat pada agama, mengerti akan norma dan hukum, serta masih sehat akal dan jiwanya.
Sehingga, kata Ricky, tak mungkin dia berniat menabrakkan mobil yang juga berisiko mencelakai dirinya sendiri.
"Yang apabila saya lakukan hal tersebut, sama saja saya berniat untuk bunuh diri. Dan saya tegaskan sekali lagi bahwa saya tidak pernah menyampaikan hal yang sangat tidak masuk akal seperti itu kepada siapa pun," ujarnya.
Ricky pun menegaskan bahwa dirinya tak pernah menginginkan, menghendaki, merencanakan, dan mempunyai niat menghilangkan nyawa Yosua.
Baca juga: Ricky Rizal Minta Dibebaskan di Kasus Sambo, Berdoa Hakim Memutus secara Adil
Dia juga mengaku tak mengetahui rencana pembunuhan ataupun melakukan perbuatan bersama-sama dan turut serta menghilangkan nyawa Brigadir J.
Oleh karenanya, Ricky meminta Majelis Hakim memberikan putusan yang adil bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga sang istri dan ketiga putrinya.
"Saya berdoa kepada Allah SWT agar Majelis Hakim berkenan menerima pembelaan yang saya ajukan dan pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum saya, membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum, serta memulihkan segala hak saya dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabat saya," tutur Ricky.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuding Ricky berniat membunuh Yosua saat perjalanan dari Magelang menuju Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Tudingan ini berdasar pada kesaksian Richard Eliezer atau Bharada E yang menyebut bahwa Ricky saat itu hendak menabrakkan mobil yang dia tumpangi bersama Yosua.
"Apabila dihubungkan dengan seluruh rangkaian yang terjadi dari Magelang, Saguling dan Duren Tiga, mereka saling berkaitan dan bersesuaian satu sama lain yang memberikan petunjuk kehendak jahat dari Ricky Rizal untuk mendukung rencana saksi Ferdy Sambo merampas nyawa Yosua sudah ada sejak dari perjalan dari Magelang menuju Jakarta," ucap jaksa dalam sidang, Senin (16/1/2023).
Oleh JPU, Ricky Rizal dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun oleh jaksa penuntut umum dalam kasus kematian Brigadir J. Jaksa juga menuntut hukuman yang sama terhadap Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.