Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kunjungi PT GNI, Komisi III Terima Penjelasan Kapolda hingga Pekerja

Kompas.com - 20/01/2023, 13:50 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR melakukan kunjungan kerja spesifik ke Sulawesi Tengah terkait kasus kerusuhan di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Kabupaten Morowali Utara. Adapun Kunjungan itu dilakukan pada Kamis (19/1/2023) hingga Jumat (20/1/2023).

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, salah satu perwakilan yang hadir, mengatakan bahwa Komisi III sudah bertemu dengan sejumlah pihak terkait kasus tersebut.

"Dalam kesempatan rapat di Mapolda Sulawesi Tengah, Komisi III mendapat paparan rinci dari Kapolda (Irjen Rudy Sufahriadi) dan jajarannya terkait dengan peristiwa unjuk rasa yang kemudian disusul dengan kerusuhan dan pembakaran sejumlah mes TKA China serta bentrok fisik antara TKA Cina dan TKI yang berunjuk rasa," kata Arsul dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat.

Baca juga: Kemenlu Klaim Pemerintah China Sudah Memaklumi Penegakkan Hukum Usai Bentrokan Pekerja PT GNI di Morowali

Arsul menjelaskan, pihak kepolisian menyatakan bahwa telah berusaha meredam kerusuhan tersebut dengan menghindarkan diri untuk terjadi bentrokan yang keras. Kapolda, kata Arsul, juga mengeklaim tidak ada penembakan peluru terhadap mereka yang berunjuk rasa.

"Para pengunjuk rasa sendiri setelah turunnya Polri juga lebih dapat mengendalikan diri," jelasnya.

Selain dari Kapolda Sulawesi Tengah, Komisi III juga mendengarkan penjelasan para pengurus yang mewakili Serikat Pekerja PT. GNI.

Arsul mengatakan, mereka menyampaikan bagaimana manajemen PT GNI melakukan pelanggaran, baik hak konstitusional para pekerja untuk berserikat, maupun melanggar aturan-aturan ketenagakerjaan.

Adapun aturan ketenagakerjaan yang dinilai dilanggar manajemen PT GNI adalah melakukan kontrak kerja untuk jangka waktu pendek dengan cara memperpanjang hanya per bulan.

"Kemudian para pekerja yang bergabung atau menjadi anggota dengan serikat pekerja tidak diperpanjang kontraknya oleh manajemen PT. Mereka juga diperlakukan berbeda atau diskriminatif dalam soal gaji dan lain-lain dibanding TKA Cina meski jenis pekerjaan mereka sama," ungkap Arsul.

Baca juga: 3 Poin Sikap Pemerintah soal Bentrok Antarpekerja di PT GNI Morowali

Dia melanjutkan, Komisi III DPR menyampaikan kepada manajemen PT. GNI bahwa meskipun industri mereka adalah proyek strategis nasional, namun tidak berarti bisa berlaku melangkahi hak konstitusional maupun aturan UU ketenagakerjaan. Misalnya, dengan menekan pekerja yang berserikat dalam serikat pekerja.

"Komisi III meminta agar PT GNI memperbaiki perilaku manajemennya sehingga ke depan kerusuhan-kerusuhan seperti yang telah terjadi tidak terulang lagi," pinta Arsul.

Di sisi lain, Arsul menjelaskan bahwa Komisi III meminta agar pendekatan keadilan restoratif hendaknya digunakan polisi dalam proses penegakan hukum terhadap 17 orang yang dijadikan tersangka.

Baca juga: Dua Jenazah Korban Kerusuhan PT GNI Dipulangkan ke Kampung Halaman

Demikian pula, lanjut Arsul, terhadap manajemen maupun TKA yang bersalah juga harus diproses hukum.

"Komisi III akan melihat proses hukum selanjutnya apakah ada diskriminasi atau tidak," ujar Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Diberitakan sebelumnya, dalam kerusuhan di PT GNI Sabtu (14/1/2023), terdapat dua pekerja yang meninggal dunia, yakni satu pekerja lokal dan satu lainnya pekerja asing.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com