Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Buang Sampah Sembarangan dari Dalam Mobil

Kompas.com - 21/01/2023, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Masih banyak pengendara di Indonesia yang membuang sampah sembarangan dari dalam mobil ke jalan-jalan ataupun sembarang tempat.

Padahal perbuatan ini merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan ancaman pidana berupa kurungan ataupun denda.

Pemerintah pun mengeluarkan sejumlah peraturan untuk menyelesaikan persoalan terkait sampah. Larangan berikut sanksi bagi orang yang membuang sampah sembarangan dari dalam mobil telah dibuat.

Lalu, apa sanksi bagi orang yang membuang sampah sembarangan dari dalam mobil?

Baca juga: Sanksi Pidana Buang Sampah Sembarangan

Larangan membuang sampah sembarangan dari dalam mobil

Ketentuan mengenai larangan membuang sampah sembarangan tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Pasal 29 Ayat 1 huruf e menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan ini termasuk juga ke jalan, saluran air, sungai, atau tempat lainnya yang bukan ditujukan untuk pembuangan sampah.

Ketentuan mengenai larangan membuang sampah dari mobil ini diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah kabupaten/kota masing-masing.

Baca juga: Bebalnya Warga yang Buang Sampah di Jalan Ciledug, Tak Mempan Dilarang, Malah Pindah ke Tempat Lain

Sanksi bagi pelaku yang buang sampah sembarangan dari dalam mobil

Undang-undang memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menetapkan sanksi bagi orang yang membuang sampah dari kendaraan.

Sanksi bagi pengendara yang membuang sampah dari mobil berbeda-beda di setiap daerah.

Seperti contoh, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019.

Pasal 126 huruf h Perda ini menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah dari kendaraan.

Setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.

Tak hanya DKI Jakarta, sejumlah pemerintah daerah lain juga telah menetapkan aturan serupa terkait larangan membuang sampah dari kendaraan ke jalanan.

Misalnya, pemerintah kota (Pemkot) Pekanbaru yang menetapkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com