Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim ke Pengacara Hendra Kurniawan-Agus Nurpatria: Ilustrasinya Jangan Fakta!

Kompas.com - 19/01/2023, 13:10 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat meminta pendapat Guru Besar ilmu hukum Universitas Pancasila Prof Agus Surono perihal pelanggaran hukum yang dilakukan bagi pihak yang melaksanakan perintah jabatan.

Hal itu diutarakan Henry Yosodiningrat saat menghadirkan Agus Surono sebagai ahli dalam kasus obstruction of justice atau kasus perintangan penyidikan terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Kubu Hendra Kurniawan-Agus Nurpatria Hadirkan Empat Orang Ahli

Henry pun mengilustrasikan adanya perintah terhadap seorang polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes) yang ditugaskan oleh atasannya yang pangkatnya lebih tinggi.

Perintah itu masih terkait dengan fungsi Biro Pengamanan Internal (Paminal) yang tugasnya menyelidiki dugaan pelanggaran anggota di Institusi Polri.

Henry pun menyebutkan bahwa tugas pokok dan fungsi Biro Paminal telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Pekap) dan Peraturan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Perkadiv Propam).

“Apakah si pejabat yang berpangkat Kombes ini yang sudah melaksanakan atau mengemban fungsi Paminal yang tadi saya bacakan memiliki fungsi kewenangan untuk mengamankan, apakah dia melawan hukum?” tanya Henry dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

“Dia mempunyai kewenangan sesuai dengan peraturan Kadiv Propam? Melawan hukum atau tidak?” tanya Henry.

Atas pertanyaan itu, Agus Surono berpandangan bahwa selama seseorang menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan yang telah diatur, maka tugas yang dilakukan tidak bisa disebut melanggar hukum.

“Selama perintahnya menjalankan dua fungsi yang saya sebutkan yang tadi yang dipertegas kuasa hukum yakni fungsi pengamanan dan fungsi penyelidikan adalah itu merupakan bagian yang diperintah maka ini tidak masuk dalam kualifikasi melawan hukum,” jelas ahli pidana dari Universitas Pancasila itu.

Baca juga: Sidang “Obstruction of Justice”, Pengacara Hendra Kurniawan Hadirkan Sekretaris Pribadi

Atas penjelasan tersebut, Henry pun mencontohkan tindakan lebih spesifik terkait perintah pengamanan suatu benda setelah adanya peristiwa yang saat itu diketahui adalah tembak-menembak sesama anggota Polri.

Padahal, pengamanan benda itu dilakukan sesuai dengan fungsi pada biro Paminal untuk nantinya dikoordinasikan kepada penegak hukum wilayah setempat yang menangani perkara tersebut.

“Dalam rangka penyelidikan suatu peristiwa tembak-menembak anggota Polri, menjalankan fungsi Propam atau Paminal. Nanti koordinasikan, perintahnya itu,” papar Henry.

“Enggak ada perintah ‘kamu ambil, kamu sembunyikan, atau taruh di rumah saya atau taruh di gudang’, perintahnya amankan, koordinasikan dengan fungsi paminal, apakah itu perintah yang melawan hukum?” tanya dia.

Baca juga: Jaksa Hadirkan 3 Ahli di Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Atas pertanyaan itu, ahli pun kembali menegaskan bahwa perintah yang diberikan oleh atasan dalam rangka menjalankan fungsi tugas maka tidak masuk dalam kualifikasi melawan hukum.

Setelah penjelasan tersebut, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel lantas meminta tim penasihat hukum untuk tidak mengaitkan pendapat ahli yang dihadirkan dengan perkara yang tengah diperiksa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com