www.kompas.com
Terdakwa kasus obstruction of justice atau kasus perintangan penyidikan terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+