Penyebabnya adalah Richard dinilai memahami sejak awal perintah Sambo keliru dan berdampak fatal.
Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, peran kelima terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua seharusnya dilihat secara utuh, termasuk dalam hal tuntutan.
Menurut Eva, perbedaan tuntutan terhadap kelima terdakwa itu memang memicu perbedaan pandangan dan tak menampik menimbulkan kecurigaan.
"Harus dipahami bahwa perkara ini saling berkaitan. Maka meskipun FS (Ferdy Sambo) diberi ancaman seumur hidup, namun masih menimbulkan pertanyaan ketika PS (Putri Candrawathi), RR (Ricky Rizal), KM (Kuat Ma'ruf) diberi 8 tahun dan RE (Richard) justru dituntut 12 tahun," kata Eva saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (19/1/2023).
Eva juga menyoroti alasan jaksa dalam tuntutan terhadap Eliezer yang dia anggap menimbulkan rasa ketidakadilan dalam penanganan kasus itu.
"Tidak ditemukannya argumentasi yang memadai atas hal ini dalam tuntutan akan menimbulkan rasa ketidakadilan baik RE, korban yaitu keluarga Yosua dan masyarakat," ujar Eva.
Secara terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menilai tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard sudah sesuai dengan perannya dalam kasus itu.
Sebab menurut Agustinus, jika mengikuti ancaman pidana dalam Pasal 340 KUHP pada tuntutan, maka Richard bisa dituntut 20 tahun penjara.
Baca juga: LPSK: Bila Peka dengan Rasa Keadilan, Jaksa Agung Bisa Revisi Tuntutan Bharada E
"Untuk Eliezer, saya rasa sesuai dengan pertimbangan adanya tekanan psikologis dari atasannya untuk melaksanakan perintah yang dia sadari sebagai perintah yang melawan hukum," ucap Agustinus saat dihubungi Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.