Salin Artikel

Menimbang Kans Richard Eliezer Lolos Jerat Pidana Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kekecewaan menyelimuti setelah jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang menjadi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Jaksa menganggap Richard terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 12 tahun agar perintah tetap ditahan,” kata jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Paris Manalu, saat membacakan tuntutan Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Dalam surat tuntutan itu, jaksa memaparkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan Richard.

Menurut jaksa, perbuatan Richard ebagai ekeskutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J dan telah memberikan duka yang mendalam bagi keluarganya.

Lalu perbuatan Richard disebut telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Sementara hal yang meringankan adalah Bharada E berstatus sebagai saksi pelaku (justice collaborator/JC) yang bekerjasama untuk membongkar kasus ini, belum pernah dihukum, bertindak sopan selama persidangandan kooperatif, menyesali perbuatan, serta telah dimaafkan oleh keluarga korban.

Pada Senin (16/1/2023) pekan ini, jaksa menuntut Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa dalam kasus yang sama dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Mereka dinilai terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sedangkan pada Selasa (17/1/2023) lalu, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sambo dianggap terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, Sambo juga dinilai terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard menuai tanggapan dari berbagai kalangan.

Beberapa kalangan menilai tuntutan itu tidak mencerminkan rasa keadilan karena berkat pengakuan Richard kasus itu terbongkar.

Sedangkan pada sisi lain, perbuatan Richard yang menembak Yosua, yang merupakan sesama ajudan, atas perintah Ferdy Sambo juga tidak bisa dibenarkan.

Penyebabnya adalah Richard dinilai memahami sejak awal perintah Sambo keliru dan berdampak fatal.

Harus utuh

Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, peran kelima terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua seharusnya dilihat secara utuh, termasuk dalam hal tuntutan.

Menurut Eva, perbedaan tuntutan terhadap kelima terdakwa itu memang memicu perbedaan pandangan dan tak menampik menimbulkan kecurigaan.

"Harus dipahami bahwa perkara ini saling berkaitan. Maka meskipun FS (Ferdy Sambo) diberi ancaman seumur hidup, namun masih menimbulkan pertanyaan ketika PS (Putri Candrawathi), RR (Ricky Rizal), KM (Kuat Ma'ruf) diberi 8 tahun dan RE (Richard) justru dituntut 12 tahun," kata Eva saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (19/1/2023).

Eva juga menyoroti alasan jaksa dalam tuntutan terhadap Eliezer yang dia anggap menimbulkan rasa ketidakadilan dalam penanganan kasus itu.

"Tidak ditemukannya argumentasi yang memadai atas hal ini dalam tuntutan akan menimbulkan rasa ketidakadilan baik RE, korban yaitu keluarga Yosua dan masyarakat," ujar Eva.

Secara terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menilai tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard sudah sesuai dengan perannya dalam kasus itu.

Sebab menurut Agustinus, jika mengikuti ancaman pidana dalam Pasal 340 KUHP pada tuntutan, maka Richard bisa dituntut 20 tahun penjara.

"Untuk Eliezer, saya rasa sesuai dengan pertimbangan adanya tekanan psikologis dari atasannya untuk melaksanakan perintah yang dia sadari sebagai perintah yang melawan hukum," ucap Agustinus saat dihubungi Kompas.com.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/19/10480021/menimbang-kans-richard-eliezer-lolos-jerat-pidana-usai-dituntut-12-tahun

Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke