TAK kurang dari 50,3 persen aspirasi masyarakat Indonesia menghendaki hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo, otak atau dalang utama pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat.
Sementara yang menghendaki penjara seumur hidup, hanya sekitar 37 persen saja, sebagaimana tergambar dalam survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada Agustus 2022 lalu.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (17/01/23), menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena dinilai telah terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menurut pasal 12 ayat (1) KUHP, yang dimaksud dengan pidana penjara seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.
Keyakinan JPU, didasarkan pada temuan fakta, saksi, dan bukti yang tersaji selama proses persidangan yang sudah berlangsung lebih dari dua bulan, sejak Desember 2022.
Keyakinan yang mendasari keputusan itu bahwa Ferdy Sambo ikut melakukan penembakan dengan sasaran kepala korban yang tembus hingga hidung dan menjadi penyebab utama kematian Brigadir Josua.
Fakta yang meski berusaha ditutupi Sambo, namun tidak sinkron dengan kesaksian Bharada Richard Eliezer yang menguatkan dugaan itu sejak awal kasus bergulir.
Termasuk bukti balistik, kesaksian Ricky Riza dan Kuat Ma'ruf yang meragukan karena dipenuhi dengan banyak kejanggalan.
Mantan Kabareskrim Susno Duadji mengatakan bahwa kasus Sambo semestinya bisa ditangani setingkat polsek dalam urusan membongkar apakah jenis pembunuhan biasa (pasal 338) atau pembunuhan berencana (pasal 340).
Hanya karena melibatkan Sambo, jenderal bintang dua mantan Kadiv Propam membuat faktor psikologis internal Polri terbawa-bawa dan membuat kasusnya rumit dan berlarut-larut.
Kasus ini membuat citra insitusi Polri yang tengah melakukan reformasi besar-besaran melalui Polri Presisi jatuh di titik nadir dan memiliki konsekuensi jangka panjang dinilai publik sebagai institusi yang tidak dapat dipercaya.
Selama persidangan berlangsung, Sambo menunjukkan gelagat buruk sebagai pelaku utama kasus, dan mantan petinggi Polri yang merupakan “kepalanya para pengadil polisi”, namun sama sekali tak memberikan contoh baik.
Bahkan menciptakan preseden dengan menggunakan pengaruhnya menyeret para bawahan maupun yang berada dalam struktur kekuasannya melakukan obstruction of justice, merintangi jalannya penyidikan dengan menghilangkan barang bukti serta merekayasa kasus.
Namun banyak pihak yang merasa bahwa tuntutan hukuman penjara seumur hidup yang diminta JPU kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Hakim Wahyu Iman Santoso, tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat. Apalagi Sambo terbukti dengan sangat meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Fakta tentang motif sebagai pemicu utama juga diragukan karena Sambo terus mendorong skenario adanya pelecehan seksual yang dipenuhi dengan banyak kejanggalan.