Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kanjuruhan, 3 Polisi dan Ketua Panpel Arema Didakwa Lalai Sebabkan Kematian

Kompas.com - 16/01/2023, 20:42 WIB
Achmad Faizal,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tiga polisi terdakwa kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa timur didakwa lalai atau karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan orang lain tewas. Ketiganya didakwakan Pasal 359 KUHP.

Ketiga polisi itu adalah Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dakwaan yang sama juga ditujukan kepada eks Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno, yang bertugas saat pertandingan Arema FC melawan Persebaya, 1 Oktober 2022, lalu. Namun ada tambahan pasal pada UU Keolahragaan untuk keduanya.

Kelimanya merupakan terdakwa kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang menyebabkan 135 orang meninggal.

Dakwaan dibacakan bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang berlangsung secara dalam jaringan (daring) atau online di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023).

Terdakwa menghadiri persidangan dari rumah tahanan.

Sidang perdana ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

Dalam dakwaannya, JPU Rully Mutiara mengatakan bahwa Hasdarman selaku Danki 3 Yon A Pelopor Satbrimob Polda Jatim telah memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata saat suporter Arema melakukan penyerangan

Hasdarman menurutnya tidak mempertimbangkan risiko yang akan timbul. Saat terdakwa memerintahkan kepada para anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata, merupakan kecerobohan dan bentuk ketidak hati-hatian.

Baca juga: Alasan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Digelar Daring: Menyangkut Kelompok Suporter Fanatik

"Sehingga menimbulkan atau memperbesar timbulnya risiko, yaitu penonton menjadi panik dan berdesak -desakkan untuk keluar dari stadion sehingga terjadi penumpukan suporter di pintu-pintu stadion terutama di pintu 3, 10, 11, 12, 13, dan 14," ujar jaksa.

"Yang menyebabkan para suporter terhimpit dan terinjak-injak sehingga menimbulkan kematian sebanyak 135 orang," lanjut Rully.

Sementara itu, Wahyu Setyo Pranoto diduga membiarkan adanya penembakan gas air mata.

Terdakwa tidak berupaya mencegah terjadinya tembakan gas air mata. Sehingga gas air mata tersebut membuat kepanikan dan menyebabkan orang meninggal dunia.

Jaksa menyebutkan, perintah untuk menembakkan gas air mata juga keluar dari Bambang. Ia diduga memerintahkan dua bawahannya untuk menembakkan gas air mata.

Baca juga: Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Digelar Secara Daring, Aremania: Kami Tetap Berangkat ke Surabaya

Bambang, menurut jaksa, memerintahkan kedua anggota Sat Samapta yakni Satrio Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy untuk menembakkan gas air mata menggunakan senjata jenis Flashball warna hitam type Verney-Carron Saint Etienne ke arah tempat suporter berkumpul.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com