Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Uji Poligraf Putri Candrawathi Sudah Sesuai Prosedur, Tak Melawan Hukum

Kompas.com - 16/01/2023, 16:28 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, tes kejujuran atau uji poligraf yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah sesuai prosedur.

Pemeriksaan itu disebut mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian RI (Perkap) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti kepada Laboratorium Forensik Polri.

Hal ini disampaikan jaksa saat membacakan dokumen tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

"Secara prosedural, pemeriksaan terhadap saksi Putri Candrawathi tidaklah melanggar Pasal 13 Perkap Nomor 10 tahun 2009, sehingga keterangan ahli tersebut adalah admissible (valid) serta tidak didapatkan secara melawan hukum," kata jaksa dalam sidang.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Dugaan Perselingkuhan Putri Candrawathi-Brigadir J

Jaksa tak setuju dengan pengakuan Putri yang menyebut dirinya tertekan karena tidak ada pendampingan psikolog saat uji poligraf.

Sebab, Pasal 13 Ayat (2) huruf e Perkap Nomor 10 Tahun 2009 mengatakan, untuk memastikan kondisi seseorang yang hendak diperiksa, dapat disertakan riwayat kesehatan dan laporan hasil pemeriksaan psikologi.

Frasa "dapat" menunjukkan bahwa ketentuan ini bersifat fakultatif atau tidak wajib dan bukan imperatif atau bersifat memerintah.

Oleh karenanya, menurut jaksa, seseorang yang menjalani pemeriksaan uji poligraf tak dapat bergantung pada ada tidaknya psikolog yang mendampingi.

"Sehingga keterangan saksi Putri Candrawathi yang mengatakan dalam keadaan tertekan tidaklah dapat diterima sebagai alasan untuk mengatakan bahwa pemeriksaan poligraf dilakukan tidak memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 10 Tahun 2009," ujar jaksa.

Baca juga: Kesimpulan Jaksa, Putri Candrawathi Bukan Dilecehkan Yosua, melainkan Selingkuh

Lagi pula, sebagaimana disampaikan oleh ahli poligraf di persidangan, Putri Candrawathi telah menyatakan tidak keberatan untuk menjalani tes kejujuran tanpa pendampingan psikolog.

Memang, Putri sempat keberatan ketika dimintai keterangan soal peristiwa yang terjadi di rumah Magelang sehari sebelum kematian Yosua atau Kamis (7/7/2022).

"Akan tetapi saksi Putri Candrawathi tetap bersedia melanjutkan pemeriksaan," kata jaksa.

Jaksa melanjutkan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa keterangan ahli maupun surat merupakan alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana di Indonesia.

Hasil pemeriksaan poligraf baik sebagai surat maupun keterangan ahli pun disebut dapat digunakan sebagai alat bukti, tak terkecuali hasil uji poligraf lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua.

"Sehingga dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah dalam memperkuat pembuktian," tutur jaksa.

Halaman:


Terkini Lainnya

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com