Di sisi lain, gelombang manusia perahu ini terus menerus datang setiap tahunnya dan telah melewati kapasitas dan batas kesabaran pemerintah dan masyarakat lokal.
Di mana tanggungjawab dari pemerintah Myanmar, Bangladesh, dan otoritas PBB di pengungsian sehingga membiarkan manusia perahu terus mendatangi perairan Aceh?
Secara hukum, Indonesia juga memiliki legal vacuum dalam hal penanganan pengungsi. Satu-satunya mekanisme yang tersedia hanyalah Perpres No. 125/ 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri yang hanya mengatur mekanisme penyelamatan, penampungan dan dukungan sementara untuk pengungsi dan pencari suaka.
Tidak ada mekanisme lain setara undang-undang yang mengatur. UU Imigrasi No. 6/ 2011 tidak memadai dan tidak mengatur ihwal penanganan pengungsi. Di sisi lain, Indonesia sampai kini-pun belum meratifikasi Konvensi Pengungsi tahun 1951.
Sejatinya ada tiga pilihan bagi pencari suaka yang terdampar di Indonesia. Pertama, kembali ke negara semula (repatriation). Opsi ini bukanlah pilihan menarik bagi mereka yang berstatus stateless. Negara asal justru yang pertama tidak mengakui mereka.
Kedua, adalah mencari suaka ke negara ketiga (resettlement). Opsi ini juga bukan perkara mudah karena tak ada kewajiban bagi negara-negara ketiga untuk menerima suaka mereka.
Sifatnya lebih karena pilihan politik mereka. Penerimaan suaka oleh negara bagi pencari suaka Rohingya tidak jelas kapan waktunya. Seringkali bertahun-tahun berlalu tanpa ketidakjelasan.
Kondisi itu membuat para pencari suaka alami frustrasi dan depresi akut akibat ketidakpastian.
Ketiga, adalah reintegrasi dengan masyarakat Indonesia. Tinggal selamanya di Indonesia. Tidak lagi berstatus transit migrants.
Namun, sekali lagi, opsi ini juga bukan pilihan menarik. Tidak semua warga Indonesia ramah dengan keberadaan pengungsi/pencari suaka.
Kemudiaan, ketiadaan kewarganegaraan dan ID Card membuat mereka sulit mencari kerja yang legal. Pun, anak-anak mereka sulit untuk meneruskan pendidikan.
Bagi pencari suaka yang menikah dengan warga Indonesia, tantangan juga sama. Tidak mudah mendapatkan kewarganegaraan Indonesia walaupun menikah dengan pria/wanita Indonesia.
Situasi serba dilematis memang amat tidak nyaman. Pemerintah dan masyarakat Indonesia dilematis menerima para manusia perahu dan pencari suaka.
Para pencari suaka dan transit migrants ini juga dilematis tinggal berlama-lama di Indonesia. Jalan keluar yang baik dan tahan lama (durable solutions) nyaris tidak tersedia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.