JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat Hukum Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, Zena Dinda Defega berharap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat membuka mata dan hati nuraninya dalam membuat surat tuntutan terhadap kliennya.
Diketahui, Ricky Rizal merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Berdasarkan fakta persidangan, kata Zena, tidak ada satu pun bukti yang menunjukan Bripka RR melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Yosua.
"Setelah fakta persidangan selama ini bahwa klien kami tidak ada perencanaan, semua asumsi Jaksa sudah terpatahkan semua," ujar Zena saat berbincang dengan Kompas.com, Minggu (15/1/2023) malam.
Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Disebut Punya 2 Peluang Keringanan
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, tuntutan terhadap Ricky Rizal akan digelar hari ini, Senin (16/1/2023) di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH pukul 09.30 WIB.
Dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Hari Ini, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Sidang Tuntutan
Menurut Zena, tidak ada satu pun Pasal yang didakwakan JPU terbukti dalam proses persidangan. Pasal 340 terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dinilai tidak terbukti dilakukan oleh Ricky Rizal.
Selain itu, lanjut dia, Pasal 55 terkait 'turut serta' melakukan perencanaan pembunuhan yang disematkan kepada Polisi berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu juga telah terpatahkan dalam proses persidangan.
"Jadi harapannya, Jaksa bisa membuka matanya dengan lebar karena sudah jelas sekali fakta persidangan bahwa Pasal 340 (pembunuhan berencana) terpatahkan, dan menurut kami fakta persidangan juga sudah mematahkan dari Pasal 55 Ayat 1 ke-1 (terkait turut serta)," papar Zena.
Baca juga: Ricky Rizal Berharap Dituntut Bebas di Kasus Brigadir J
"Tentu tidak mudah buat Jaksa kalau mau mengakui semua pasal yang didakwakan terpatahkan oleh fakta persidangan karena bertaruh jabatan kalau tidak bisa membuktikan pasal-pasal yang didakwakan, tapi yang pasti, harapan kami jaksa penuntut umum dalam membuat tuntutan bisa membuka matanya dengan terang dan hati nuraninya," tutur dia.
Zena pun menekankan bahwa hubungan Ricky Rizal dan Brigadir J tidak pernah ada masalah selama masih menjadi ajudan dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
"Mas Ricky tentunya berharap ada keadilan buat beliau sendiri, tanpa mengurangi keadilan buat keluarga korban, karena Mas Ricky dan korban hubungannya baik-baik saja dan tidak pernah Mas Ricky ada niat jelek apalagi membunuh juniornya sendiri," kata dia.
Peristiwa pembunuhan terhadap Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.