Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Tuntutan, Pengacara Ricky Rizal Harap Jaksa Buka Mata dan Hatinya

Kompas.com - 16/01/2023, 07:47 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat Hukum Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, Zena Dinda Defega berharap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat membuka mata dan hati nuraninya dalam membuat surat tuntutan terhadap kliennya.

Diketahui, Ricky Rizal merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Berdasarkan fakta persidangan, kata Zena, tidak ada satu pun bukti yang menunjukan Bripka RR melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Yosua.

"Setelah fakta persidangan selama ini bahwa klien kami tidak ada perencanaan, semua asumsi Jaksa sudah terpatahkan semua," ujar Zena saat berbincang dengan Kompas.com, Minggu (15/1/2023) malam.

Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Disebut Punya 2 Peluang Keringanan

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, tuntutan terhadap Ricky Rizal akan digelar hari ini, Senin (16/1/2023) di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH pukul 09.30 WIB.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Hari Ini, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Sidang Tuntutan

Menurut Zena, tidak ada satu pun Pasal yang didakwakan JPU terbukti dalam proses persidangan. Pasal 340 terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dinilai tidak terbukti dilakukan oleh Ricky Rizal.

Selain itu, lanjut dia, Pasal 55 terkait 'turut serta' melakukan perencanaan pembunuhan yang disematkan kepada Polisi berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu juga telah terpatahkan dalam proses persidangan.

"Jadi harapannya, Jaksa bisa membuka matanya dengan lebar karena sudah jelas sekali fakta persidangan bahwa Pasal 340 (pembunuhan berencana) terpatahkan, dan menurut kami fakta persidangan juga sudah mematahkan dari Pasal 55 Ayat 1 ke-1 (terkait turut serta)," papar Zena.

Baca juga: Ricky Rizal Berharap Dituntut Bebas di Kasus Brigadir J

"Tentu tidak mudah buat Jaksa kalau mau mengakui semua pasal yang didakwakan terpatahkan oleh fakta persidangan karena bertaruh jabatan kalau tidak bisa membuktikan pasal-pasal yang didakwakan, tapi yang pasti, harapan kami jaksa penuntut umum dalam membuat tuntutan bisa membuka matanya dengan terang dan hati nuraninya," tutur dia.

Zena pun menekankan bahwa hubungan Ricky Rizal dan Brigadir J tidak pernah ada masalah selama masih menjadi ajudan dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

"Mas Ricky tentunya berharap ada keadilan buat beliau sendiri, tanpa mengurangi keadilan buat keluarga korban, karena Mas Ricky dan korban hubungannya baik-baik saja dan tidak pernah Mas Ricky ada niat jelek apalagi membunuh juniornya sendiri," kata dia.

Peristiwa pembunuhan terhadap Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com