Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Minta Pemerintah Konsultasi Dulu Sebelum Bentuk Satgas Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat

Kompas.com - 14/01/2023, 20:29 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Sigiro mengatakan, pembentukan satuan tugas (satgas) pemulihan korban pelanggaran HAM berat memang dibutuhkan.

Namun, pihaknya menyarankan agar pemerintah berkonsultasi dengan sejumlah pihak sebelum membentuk satgas tersebut.

"Pembentukan satgas sebagai badan dan mekanisme pemulihan tentu dibutuhkan. Tetapi sebelum satgas tersebut dibentuk, sebaiknya pemerintah melakukan konsultasi dulu dengan pemangku kepentingan," ujar Atnike saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (14/1/2022).

"Seperti, Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, kelompok/organisasi korban juga organisasi masyarakat sipil yang selama ini mendampingi korban," lanjutnya.

Baca juga: Jokowi Diminta Buktikan Niat Politik Selesaikan 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat

Menurut Atnike, Komnas HAM berpegang pada pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa mekanisme non-yudisial tidak menegasikan mekanisme yudisial dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Oleh sebab itu, Komnas HAM berharap pemerintah juga mengambil langkah-langkah untuk mendukung dan memperkuat mekanisme yudisial.

"Efektivitas dari satgas atau apapun nanti namanya, akan ditentukan oleh proses konsultasi publik dalam pembentukan dan perumusan tugas dari satgas tersebut," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan membentuk satgas untuk mengawal proses pemulihan korban pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Penyesalan Jokowi di 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Dinilai Gimik dan Pengalihan Isu Perppu Cipta Kerja

Satgas akan melaporkan proses pemulihan kepada Presiden Joko Widodo.

"Satgas ini setiap pelaksanaannya, perkembangannya, problemnya apa, lapor kepada presiden sampai ini terpenuhi. Dan satgas itu nanti sementara ini disepakati juga berkantor di Polhukam. Meskipun saya sendiri sebenarnya si ini seharusnya di kantor Menkumham, tapi di sana banyak sekali pekerjaannya, tidak apa-apa," ujar Mahfud dalam keterangan pers secara virtual pada Kamis (12/1/2023).

"Kita bantu karena ini bentuknya koordinasi. Itu pun nanti kita usulkan alternatif-alternatif pembanding kepada presiden, siapa orangnya dan tempatnya di mana untuk mengawal ini," katanya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo menerima laporan dari Tim PPHAM di Istana Negara pada Rabu (11/1/2023) lalu.

Presiden mengatakan, dirinya sudah secara seksama membaca laporan tersebut.

Baca juga: Pemerintah Segera Bentuk Satgas untuk Kawal Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat

Dari laporan yang diberikan oleh PPHAM, Presiden mengakui bahwa pelanggaran HAM berat terjadi di Indonesia.

"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," ujar Jokowi dalam keterangannya usai menerima laporan.

"Dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat pada 12 peristiwa," lanjutnya.

Kepala Negara kemudian merinci 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang dimaksud. Keduabelas peristiwa terjadi dalam rentang waktu sejak 1965 hingga 2003. Berikut rinciannya:

1) Peristiwa 1965-1966.

2) Peristiwa Penembakan Misterius (petrus) 1982-1985.

3) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989.

4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989.

5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998.

6) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999.

8) Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999.

9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999.

10) Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002.

11) Peristiwa Wamena, Papua 2003.

12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Baca juga: Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Non-yudisial Dinilai Sebatas Uang Kerohiman

Merujuk 12 peristiwa di atas Presiden menyatakan simpati dan empati mendalam kepada para korban dan keluarga korban.

Presiden berjanji pemulihan hak korban akan dilakukan secara adil.

"Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial (hukum)," tutur Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com