"Dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat pada 12 peristiwa," lanjutnya.
Kepala Negara kemudian merinci 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang dimaksud. Keduabelas peristiwa terjadi dalam rentang waktu sejak 1965 hingga 2003. Berikut rinciannya:
1) Peristiwa 1965-1966.
2) Peristiwa Penembakan Misterius (petrus) 1982-1985.
3) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989.
4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989.
5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998.
6) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999.
8) Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999.
9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999.
10) Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002.
11) Peristiwa Wamena, Papua 2003.
12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.
Baca juga: Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Non-yudisial Dinilai Sebatas Uang Kerohiman
Merujuk 12 peristiwa di atas Presiden menyatakan simpati dan empati mendalam kepada para korban dan keluarga korban.
Presiden berjanji pemulihan hak korban akan dilakukan secara adil.
"Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial (hukum)," tutur Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.