Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan Setempat dalam Perkara Perdata

Kompas.com - 13/01/2023, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Pemeriksaan setempat merupakan salah satu alat bukti dalam perkara perdata.

Pemeriksaan setempat dilakukan pada saat perkara sedang bergulir di pengadilan.

Lalu, apa itu pemeriksaan setempat dalam perkara perdata?

Baca juga: Alat Bukti dalam Perkara Perdata

Pengertian pemeriksaan setempat dan dasar hukumnya

Pemeriksaan setempat dalam perkara perdata adalah pemeriksaan di tempat atau lokasi terjadinya perkara atau sengketa.

Pemeriksaan dilakukan oleh hakim dengan mendatangi dan melihat secara langsung lokasi perkara.

Pemeriksaan setempat sendiri merupakan hal yang lazim dilakukan dalam acara pemeriksaan perkara perdata.

Dasar hukum pemeriksaan setempat dalam perkara perdata tertuang pada Pasal 153 Ayat 1 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) yang berbunyi,

“Jika ditimbang perlu atau ada faedahnya, maka ketua boleh mengangkat satu atau dua orang komisaris dari pada dewan itu, yang dengan bantuan panitera pengadilan negeri akan melihat keadaan tempat atau menjalankan pemeriksaan di tempat itu, yang dapat menjadi keterangan bagi hakim.”

Baca juga: Apa Itu Pemeriksaan Setempat dalam Perkara Pidana?

Pemeriksaan setempat dalam perkara perdata dan tujuannya

Pembuktian perkara perdata tidak selalu berjalan lancar dengan alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak bersengketa di persidangan.

Terkadang, pembuktian perkara perdata membutuhkan pembuktian langsung di tempat yang menjadi objek sengketa.

Adapun tujuan dari pemeriksaan setempat dalam perkara perdata adalah untuk memastikan lokasi atau tempat maupun barang atau benda yang menjadi objek sengketa.

Mengacu pada Pasal 153 Ayat 1 HIR, pemeriksaan setempat dilakukan agar hakim mendapatkan keterangan dan gambaran yang jelas di dalam perkara yang diperiksanya.

Pemeriksaan setempat yang dilakukan, misalnya tentang keadaan rumah, pekarangan, barang besar, dan lain-lain yang tidak mungkin dibawah ke muka persidangan.

Jalannya pemeriksaan setempat ini akan dimuat di dalam suatu berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh panitera dan ditandatangani hakim dan panitera yang terkait.

Berdasarkan hasil pemeriksaan setempat, hakim akan mendapatkan kepastian tentang peristiwa yang dikemukakan di persidangan.

Hasil pemeriksaan setempat yang dituangkan dalam berita acara merupakan bahan resmi yang dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang tepat bersamaan dengan alat-alat bukti yang telah diajukan di persidangan.

 

Referensi:

  • Amin, Rahman. 2020. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana dan Perdata. Yogyakarta: Deepublish.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com