Kelima terdakwa dalam perkara itu akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU pada pekan depan.
Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menyatakan hakim dan JPU akan berpegang kepada fakta persidangan yang terungkap dalam menyusun tuntutan dan putusan atau vonis.
Maka dari itu, kata Eva, hakim dan JPU sudah seharusnya tidak terpengaruh dengan sikap para terdakwa yang menangis di ruang sidang.
"Pembuktian dalam hukum pidana itu based on evidence. Jadi bukti apa yang dihadirkan maka itu yang menjadi dasar putusan hakim," kata Eva saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Saat Sambo Berkilah Kemudian Merasa Bersalah dan Menyesal...
Sementara itu, ahli hukum pidana dari Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar, juga berpendapat sama dengan Eva.
Menurut dia, hakim dan jaksa hanya mengacu kepada fakta persidangan buat menentukan tuntutan atau vonis.
"Bukan pada keadaan terdakwa yang menangis baik karena menyesali kejadian ataupun menyesali takdir yang menimpanya," ujar Abdul.
(Penulis : Irfan Kamil, Singgih Wiryono | Editor : Diamanty Meiliana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.