Sebelumnya, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber pada APBD Papua pada awal September 2022.
Akan tetapi, KPK kesulitan memeriksa Lukas karena ia terus mengaku sedang sakit. Di sisi lain, situasi sosial di Papua juga memanas.
Melalui kuasa hukumnya, Lukas meminta izin kepada KPK agar diizinkan menjalani pengobatan di Singapura.
Kemudian, Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.
Baca juga: Ketua Komisi III Nilai Keberhasilan KPK Tangkap Lukas Enembe Tak Perlu Diapresiasi
Lukas kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja. Tidak berselang lama, politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.
Dikawal Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Irwasda Polda Papua, Lukas diangkut ke Manado menggunakan maskapai Trigana Air untuk transit. Ia kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.
Setibanya di Jakarta, Lukas menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Setelah beberapa jam pemeriksaan, dokter RSPAD memutuskan Lukas harus menjalani perawatan.
"Tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan, bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di RSPAD, Selasa (10/1/2023) malam.
Baca juga: Dirawat di RSPAD, Lukas Enembe Ditangani 3 Dokter Spesialis
Keputusan itu diambil setelah dokter melakukan wawancara keluhan terhadap Lukas.
KPK kemudian mengumumkan Lukas Enembe resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari.
Sedianya, ia akan mendekam di rumah tahanan KPK di Pomdam Jaya Guntur. Namun, karena kondisi kesehatan, KPK membantarkan Lukas hingga kondisi kesehatannya membaik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.