Salin Artikel

Lukas Enembe Pakai Kursi Roda, Ini Penjelasan KPK dan RSPAD

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri enggan menjelaskan alasan Gubernur Papua Lukas Enembe menggunakan kursi roda saat mengikuti konferensi pers penahanan dan pembantaran terhadapnya.

Adapun KPK resmi menahan Lukas Enembe pada hari ini, Rabu (11/1/2023) setelah ditangkap di Distrik Abepura, Jayapura.

Lukas kemudian dievakuasi ke Jakarta dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto untuk pemeriksaan kesehatan.

“Saya tidak jawab kursi roda ya,” kata Firli dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Firli menuturkan, keputusan untuk menggunakan kursi roda sebagai alat bantu bagi Lukas merupakan pertimbangan kesehatan dari tim dokter di RSPAD.

Ia menyatakan, tidak akan memberikan penjelasan terkait persoalan medis tersebut.

“Nanti kalau saya jawab kursi roda, lho kok kapan Ketua KPK tahu tentang kursi roda,” ujar Firli.

Sementara itu, Kepala RSPAD Albertus Budi Sulistya mengatakan, penggunaan kursi roda untuk kebutuhan mobilitas yang lebih baik bagi Lukas Enembe.

“(Penggunaan kursi roda) untuk kesehatan beliau akan lebih baik,” kata Budi.

Akan tetapi, Budi enggan membeberkan lebih lanjut mengenai penyakit maupun hasil pemeriksaan medis terhadap Lukas sehingga menjadi pertimbangan dilakukannya pembantaran.

Menurutnya, RSPAD tidak bisa membeberkan penyakit yang diderita Lukas karena terdapat pembatasan rahasia medis.

“Rahasia medis itu kan tidak bisa kita buka di forum,” tuturnya.

Adapun Lukas saat ini dibantarkan di bawah perawatan sejumlah dokter spesialis seperti, dokter yang menangani ginjal, hipertensi, dokter jantung, dan dokter syaraf.

Budi belum bisa memastikan hingga kapan Lukas Enembe akan dirawat. Sebab menurutnya, kesehatan pasien bersifat dinamis.

“Kesehatan itu bisa turning up, turning down jadi kita juga butuh melihat perkembangan dari pasien,” paparnya.

Sebelumnya, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber pada APBD Papua pada awal September 2022.

Akan tetapi, KPK kesulitan memeriksa Lukas karena ia terus mengaku sedang sakit. Di sisi lain, situasi sosial di Papua juga memanas.

Melalui kuasa hukumnya, Lukas meminta izin kepada KPK agar diizinkan menjalani pengobatan di Singapura.

Kemudian, Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.

Lukas kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja. Tidak berselang lama, politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.

Dikawal Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Irwasda Polda Papua, Lukas diangkut ke Manado menggunakan maskapai Trigana Air untuk transit. Ia kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.

Setibanya di Jakarta, Lukas menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Setelah beberapa jam pemeriksaan, dokter RSPAD memutuskan Lukas harus menjalani perawatan.

"Tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan, bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di RSPAD, Selasa (10/1/2023) malam.

Keputusan itu diambil setelah dokter melakukan wawancara keluhan terhadap Lukas.

KPK kemudian mengumumkan Lukas Enembe resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari.

Sedianya, ia akan mendekam di rumah tahanan KPK di Pomdam Jaya Guntur. Namun, karena kondisi kesehatan, KPK membantarkan Lukas hingga kondisi kesehatannya membaik.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/11/23054361/lukas-enembe-pakai-kursi-roda-ini-penjelasan-kpk-dan-rspad

Terkini Lainnya

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke