JAKARTA, KOMPAS.com - Soal perbedaan keterangan perintah "hajar" dan "tembak" dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menjadi salah satu fokus majelis hakim saat memeriksa Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo kemarin menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaannya sebagai terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Majelis hakim mengatakan, dari jalannnya persidangan terdapat perbedaan keterangan terkait perintah Sambo saat terjadi penembakan terhadap Yosua.
Sebab dari persidangan sebelumnya, terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), tetap menyatakan Sambo memerintahkannya menembak Yosua di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 silam.
Baca juga: Saat Sambo Berkilah Kemudian Merasa Bersalah dan Menyesal...
"Selanjutnya saudara melakukan hajar tapi Richard kemarin di persidangan mengatakan tembak. Mana yang benar?" tanya hakim, seperti dikutip dari rekaman persidangan di YouTube Kompas TV, Rabu (11/1/2023).
Sambo tetap menyatakan dia tidak memerintahkan Richard menembak Yosua.
"Keterangan saya 'hajar Chad.' Kalaupun dia melakukan penembakan saya juga telah sampaikan akan bertanggung jawab. Atas perintah hajar kemudian malah penembakan," jawab Ferdy Sambo.
Akan tetapi, hakim tidak menerima begitu saja pernyataan Sambo terkait perbedaan perintah itu. Sebab menurut pengakuan Richard saat berada di rumah pribadi di Jalan Saguling nomor 29, Sambo memang memintanya menembak Yosua.
Baca juga: JPU ke Sambo: Apa Bisa Kami Percaya Tangisan Saudara Benar?
"Karena ini dikaitkan dengan saudara sendiri tadi di lantai tiga di Saguling, saudara mengatakan, 'kamu back-up saya kalau melawan tembak,' kan gitu," tanya hakim.
"Tetapi sekarang saudara menjelaskan hajar. Kalimat ini sangat penting," sambung hakim.
"Begini Yang Mulia karena di kondisi saat itu saya tidak mungkin memikirkan apa yang harus saya lakukan," jawab Ferdy Sambo.
"Kalimatnya saudara lupa?" tanya hakim.
"Saya sampaikan, 'hajar Chad'," jawab Ferdy Sambo.
Baca juga: Saat Hakim Cecar Ferdy Sambo soal Senjata di Pinggang Brigadir J padahal Sudah Disita
Dalam persidangan sebelumnya, Richard memaparkan Sambo memerintahkannya untuk menembak Yosua saat berada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah almarhum masuk, Bapak langsung pegang belakang leher almarhum sambil dilempar ke depan terus bilang, 'berlutut'. Setelah itu Pak FS bilang, 'Woi cepat tembak. Cepat kau tembak.'," kata Richard.
Karena perintah dari Sambo itu maka Richard melepaskan tembakan sekitar 3 sampai 4 kali ke arah Yosua. Setelah itu Yosua kemudian jatuh dalam posisi telungkup.
Menurut Richard, saat itu dia masih mendengar Yosua mengerang. Kemudian Richard mengatakan, Sambo berjalan ke arah Yosua yang sedang sekarat dan melepaskan sebuah tembakan ke arah belakang kepala almarhum.
Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Sodorkan Uang Total Rp 2 Miliar untuk Ricky, Kuat, dan Richard
Selain itu, pada persidangan Senin (9/1/2023) lalu, Bripka Ricky Rizal Wibowo mengungkapkan tidak ada perintah hajar kepada Yosua.
Menurut Ricky, permintaan Sambo kepadanya untuk menembak Yosua terjadi di rumah Jalan Saguling sebelum penembakan Yosua terjadi.
Ricky mengatakan, saat itu Sambo bertanya soal dugaan pemerkosaan yang dilakukan Yosua terhadap istrinya, Putri Candrawathi, di rumah pribadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Akan tetapi, Ricky mengatakan tidak tahu soal dugaan pemerkosaan itu. Namun, Sambo memerintahkan agar Ricky Rizal untuk menembak jika Brigadir J melakukan perlawanan.
Baca juga: Hakim Bingung, Sambo Yakin Putri Dilecehkan, tapi Saksi Lain Sebut Itu Ilusi
"Setelah itu beliau menyampaikan ingin memanggil Josua dan saya diminta untuk backup dan amankan. Kalau dia melawan kamu berani nggak tembak dia? setelah itu saya jawab saya tidak berani saya tidak kuat mental. Seperti itu yang mulia," ungkap Ricky Rizal.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso kembali mempertanyakan perintah Ferdy Sambo. Khususnya, apakah perintah yang disampaikan Sambo adalah tembak atau hajar.
Kemudian, Ricky Rizal menyatakan bahwa perintah Sambo adalah tembak Brigadir J. Sebaliknya, tak ada perintah hajar seperti apa yang sempat disampaikan oleh mantan atasannya tersebut.
"Artinya saudara tadi Sambo kalau dia melawan kamu berani tembak dia atau tidak? kalimatnya begitu?" tanya Hakim Wahyu.
"Betul yang mulia," jawab Ricky Rizal.
"Bukan hajar?" tanya lagi Hakim Wahyu.
"Tidak ada kalimat hajar. 'Kalau dia melawan kamu berani enggak tembak dia?'" tegas Ricky Rizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.