JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim mempertanyakan mengapa terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi tidak melakukan visum saat mengklaim terjadi pelecehan seksual di Magelang.
"Memang saudara tidak melakukan visum? Betul?" tanya Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Putri Candrawathi kemudian menjawab "saya tidak pernah melakukan visum".
Hakim kembali bertanya, apakah setelah peristiwa penembakan Brigadir J, Putri tidak juga melakukan visum atau pergi ke dokter.
"Untuk visum saya tidak," kata Putri Candrawathi.
Baca juga: Putri Candrawathi Menangis Saat Ditanya Hakim soal Peristiwa Pelecehan Seksual di Magelang
Hakim kemudian mencecar Putri Candrawathi perihal kemungkinan buruk yang terjadi dalam masa sindrom pra-menstruasi (PMS) apabila benar peristiwa pemerkosaan terjadi.
Apalagi, latar belakang pendidikan Putri sebagai seorang dokter, Hakim menilai tak sewajarnya terdakwa mengabaikan prosedur kesehatan pasca terjadinya pelecehan seksual yang bahkan dianggap perkosaan tersebut.
"Persidangan sebelumnya kami juga dinyatakan, di keluarga saudara ini prokes sangat tinggi, bahkan datang harus swab PCR," kata Hakim.
"Sehingga kami melihat bahwa saudara punya standar prokes yang sangat tinggi. Tetapi berkebalikan dengan peristiwa di Magelang itu, kenapa saudara tidak pernah pergi ke dokter atau paling tidak periksa diri?" tanya Hakim.
Baca juga: Diperiksa sebagai Terdakwa, Putri Candrawathi Akui Alami Gangguan Pencernaan
Putri Candrawathi kemudian berkilah tidak bisa berpikir dengan jernih ketika mengalami pelecehan seksual tersebut.
Kemudian, Putri memilih untukmenceritakan pelecehan seksual yang dialaminya sambil menangis dan tak menjawab mengapa visum tak dilakukan.
"Yang Mulia, sebenarnya setelah kejadian saya itu hanya bisa diam dan tak bisa berkata apa-apa, karena saya bingung dan malu dengan apa yang terjadi pada saya. Dan saya tidak tahu harus bagaimana sebenarnya," kata Putri sambil menangis.
Diketahui, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang yang digelar pada Rabu ini.
Baca juga: Putri Candrawathi Ungkap Alasan Tak Mau Diperiksa LPSK Terkait Pelecehan di Magelang
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga: Putri Candrawathi Ungkap Pernah Kuliah Jurnalistik di Luar Negeri
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.