Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Saidiman Ahmad
Peneliti Politik dan Kebijakan Publik

Peneliti Politik dan Kebijakan Publik Saiful Mujani Research and Consulting; Alumnus Crawford School of Public Policy, Australian National University.

Posisi Ideologis PDI-P: Membaca Pidato Megawati

Kompas.com - 11/01/2023, 15:52 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Di dalam negeri, Aceh yang cenderung melakukan restriksi pada aktivitas perempuan terlihat lebih terbelakang dibanding wilayah lain.

Data dari Badan Pusat Statistik 2019, misalnya, menyebut Aceh menjadi wilayah dengan tingkat prosentase penduduk miskin paling banyak di pulau Sumatera.

1965

Topik kedua yang membuat suara Mega meninggi adalah ketika dia bicara mengenai perlakuan orde baru pada para exil dan tahanan politik.

Dia menceritakan pertemuannya dengan para mahasiswa yang dikirim ke luar negeri, tapi tidak bisa kembali karena dicap komunis oleh Orde Baru.

Dia bercerita tentang dirinya sendiri yang diminta Soekarno tidak menyelesaikan sekolah di perguruan tinggi.

Dia bercerita tentang banyak nisan di Taman Makam Pahlawan yang tak bernama. Mengapa ada banyak pahlawan yang tidak boleh ditulis namanya, bahkan di batu nisannya? Mega mendidih.

Di titik ini, Megawati seperti hendak menunjukkan kerisauan yang mandalam terkait dengan represi dan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh Orde Baru.

Menarik bahwa sehari setelah pidato tersebut, Presiden Joko Widodo melakukan konferensi pers yang memberi pengakuan tentang pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh negara di masa lalu.

Ada 12 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang disebut, antara lain peristiwa 1965-1966, penghilangan paksa 1997-1998, kerusuhan Mei 1998, dan seterusnya.

Penyebutan secara eksplisit bahwa peristiwa 1965-1966 sebagai pelanggaran HAM adalah langkah maju.

Pengakuan ini setidaknya mungkin bisa menangkal stigmatisasi negatif pada keluarga korban dan pihak-pihak yang kritis pada negara.

Pengorganisasian rakyat

Topik ketiga adalah tentang komitmen kebangsaan. Dia meminta pada para kader partainya untuk turun ke bawah, bukan sekadar ramai memburu kekuasaan dan harta. Komitmen kebangsaan ini tidak boleh ditawar.

Salah satu bentuk komitmen itu adalah taat pada kesepakatan mengenai pergantian kekuasaan.

Dia menolak penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan. Dia tidak ingin kader PDIP bermain-main dengan isu fundamental ini.

Megawati mengingatkan para kader PDIP bahwa partai mereka adalah kelanjutan dari Partai Nasional Indonesia yang didirikan Soekarno masa penjajahan pada 1927.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com