JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Ini murni penegakkan (hukum) dan tidak akan berhenti di Lukas. Pergerakan uang, pemerintah daerah, sekarang dalam pengawasan kami dan sebagian di-freeze," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Fakta Kericuhan Massa Usai Penangkapan Gubernur Lukas Enembe oleh KPK
Ia menambahkan bahwa pergerakan uang di Pemerintah Provinsi Papua dibekukan melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum.
"Jadi ini (kasus Lukas Enembe) sama sekali tidak ada kepentingan lain selain urusan hukum," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, hukum akan ditegakkan kepada siapa pun tanpa pandang bulu.
Lukas sebelumnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah aparat kepolisian di sebuah restoran di Distrik Abepura, Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023), sekitar pukul 11.00 WIT. Ia kemudian dibawa ke Jakarta.
Lukas sejak 5 September 2022 ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Demokrat: Apresiasi, Selama Tidak Tebang Pilih
Selain dicegah bepergian ke luar negeri, sejumlah rekening dengan total nilai sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.
KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September lalu, tetapi ia tidak hadir karena sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.