Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Ujaran Kebencian Saifuddin Ibrahim Diduga di Amerika Serikat dan Terancam Kurungan 6 Tahun

Kompas.com - 31/03/2022, 10:10 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pernyataan kontroversi pria bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia menghapus ratusan ayat dalam Al Quran berujung pemidanaan.

Saifuddin Ibrahim kini ditetapkan sebagai tersangka usai sejumlah pihak melaporkannya ke Bareskrim Polri atas pernyataannya yang diunggah melalui akun media sosial YouTube pada 14 Maret 2022.

Dalam video berdurasi 9 menit yang diunggahnya, Saifuddin meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al Quran.

Saifuddin juga menyatakan sudah sering menyampaikan permintaannya itu ke Menag.

Baca juga: Saifuddin Ibrahim Diduga Ada di Amerika Serikat, Polri Akan Proses Surat Red Notice

"Saya sudah mengatakan berulang kali kepada Pak Menteri Agama dan inilah menteri agama yang saya kira menteri agama yang toleransi dan damai tinggi terhadap minoritas," ucap Saifuddin, seperti dikutip Kompas TV.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, setidaknya ada tiga pelaporan terhadap Saifuddin.

Ketiga laporan diterima dengan nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI dan LP/B/0135/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 18 Maret 2022.

Lalu, polisi kembali menerima laporan kasus Saifuddin dengan nomor LP/B/0138/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Maret 2022.

Kemudian, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli, serta menaikkan kasus Saifuddin ke tingkat penyidikan pada 22 Maret 2022.

Baca juga: Upayakan Jemput Paksa Saifuddin Ibrahim, Polri Minta Bantuan FBI

Menurut Ramadhan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menemukan unsur pidana yang cukup untuk menetapkan Saifuddin sebagai tersangka.

"Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).

Menurut Dedi, penetapan tersangka terhadap Saifuddin sudah dilakukan sejak 28 Maret 2022.

Terancam 6 tahun penjara

Atas perbuatannya, Saifuddin Ibrahim terkena pasal berlapis.

Saifuddin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penistaan agama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Nasional
Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Nasional
PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

Nasional
Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Nasional
AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

Nasional
Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Nasional
Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com