JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir akun media sosial Youtube milik Saifuddin Ibrahim.
Adapun Saifuddin Ibrahim telah ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian serta penistaan agama.
“Jadi kita sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk, dapatkah dilakukan pemblokiran terhadap akun tersebut. Ini sedang berproses,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Kendati demikian, Gatot mengatakan, proses pemblokiran akun media sosial Saifuddin tidak dapat dilakukan dalam waktu cepat.
Baca juga: Polisi Sebut Sebelum Videonya Viral, Saifuddin Ibrahim Sudah Mempersiapkan Pergi ke Luar Negeri
Apalagi, saat ini konten dalam akun Youtube Saifuddin sudah masuk dalam materi penyidikan.
“Tapi di sisi lain ada hal-hal tertentu yang tidak bisa langsung dihapus, karena apa, untuk kepentingan penyidikan,” ujar dia.
Selain itu, Gatot mengatakan, pihaknya juga sedang melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga untuk mencari keberadaan Saifuddin.
Pasalnya Saifuddin saat ini masih belum ditahan karena diduga sedang berada di Amerika Serikat.
“Kan sudah tahu kan, dugaannya ada dimana. Berarti kan prosesnya tindak lanjutnya penyidik akan melakukan koordinasi dengan, kita ada namanya Hubinter (Divisi Hubungan Internasional Polri),” ujarnnya.
Adapun dalam penanganan perkara ini, polisi sudah memeriksa setidaknya 13 saksi, termasuk saksi ahli.
Baca juga: Tersangka Ujaran Kebencian Saifuddin Ibrahim Diduga di Amerika Serikat dan Terancam Kurungan 6 Tahun
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA.
Penetapan Saifuddin sebagai tersangka setelah polisi menerima laporan dari masyarakat buntut dari unggahannya yang meminta Menteri Agama (Menag) RI menghapus sekitar 300 ayat Al Quran.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto mengatakan, sebelum ucapannya yang diduga berisi ujaran kebencian viral di masyarakat, Saifuddin Ibarhim telah mempersiapkan pergi ke luar negeri.
"Memang pada saat yang bersangkutan, kayaknya mereka sudah bersiap-siap untuk meninggalkan Indonesia, dari awal Maret menurut data perlintasan mereka ke Amerika," kata Agus saat ditemui Kompas.com di Pendopo Bupati Blora, Rabu (30/3/2022) malam.
Lebih lanjut, Agus juga mengatakan pihaknya akan meminta bantuan ke Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk mencari Saifuddin Ibrahim.
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan pihaknya bakal memproses pengajuan red notice ke Interpol untuk tersangka Saifuddin Ibrahim. Adapun polisi menduga saat ini Saifuddin Ibrahim sedang berada di Amerika Serikat.
Baca juga: Saifuddin Ibrahim Diduga Ada di Amerika Serikat, Polri Akan Proses Surat Red Notice
“Semua membutuhkan proses. Nanti red notice sudah dikeluarkan nanti akan kami sampaikan. Sementara kami masih berproses,” kata Ramadhan dalam konferensi pers.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.