Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Gandeng Kominfo untuk Blokir Youtube Saifuddin Ibrahim

Kompas.com - 01/04/2022, 14:31 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir akun media sosial Youtube milik Saifuddin Ibrahim.

Adapun Saifuddin Ibrahim telah ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian serta penistaan agama.

“Jadi kita sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk, dapatkah dilakukan pemblokiran terhadap akun tersebut. Ini sedang berproses,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Kendati demikian, Gatot mengatakan, proses pemblokiran akun media sosial Saifuddin tidak dapat dilakukan dalam waktu cepat.

Baca juga: Polisi Sebut Sebelum Videonya Viral, Saifuddin Ibrahim Sudah Mempersiapkan Pergi ke Luar Negeri

Apalagi, saat ini konten dalam akun Youtube Saifuddin sudah masuk dalam materi penyidikan.

“Tapi di sisi lain ada hal-hal tertentu yang tidak bisa langsung dihapus, karena apa, untuk kepentingan penyidikan,” ujar dia.

Selain itu, Gatot mengatakan, pihaknya juga sedang melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga untuk mencari keberadaan Saifuddin.

Pasalnya Saifuddin saat ini masih belum ditahan karena diduga sedang berada di Amerika Serikat.

“Kan sudah tahu kan, dugaannya ada dimana. Berarti kan prosesnya tindak lanjutnya penyidik akan melakukan koordinasi dengan, kita ada namanya Hubinter (Divisi Hubungan Internasional Polri),” ujarnnya.

Adapun dalam penanganan perkara ini, polisi sudah memeriksa setidaknya 13 saksi, termasuk saksi ahli.

Baca juga: Tersangka Ujaran Kebencian Saifuddin Ibrahim Diduga di Amerika Serikat dan Terancam Kurungan 6 Tahun

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA.

Penetapan Saifuddin sebagai tersangka setelah polisi menerima laporan dari masyarakat buntut dari unggahannya yang meminta Menteri Agama (Menag) RI menghapus sekitar 300 ayat Al Quran.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto mengatakan, sebelum ucapannya yang diduga berisi ujaran kebencian viral di masyarakat, Saifuddin Ibarhim telah mempersiapkan pergi ke luar negeri.

"Memang pada saat yang bersangkutan, kayaknya mereka sudah bersiap-siap untuk meninggalkan Indonesia, dari awal Maret menurut data perlintasan mereka ke Amerika," kata Agus saat ditemui Kompas.com di Pendopo Bupati Blora, Rabu (30/3/2022) malam.

Lebih lanjut, Agus juga mengatakan pihaknya akan meminta bantuan ke Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk mencari Saifuddin Ibrahim.

Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan pihaknya bakal memproses pengajuan red notice ke Interpol untuk tersangka Saifuddin Ibrahim. Adapun polisi menduga saat ini Saifuddin Ibrahim sedang berada di Amerika Serikat.

Baca juga: Saifuddin Ibrahim Diduga Ada di Amerika Serikat, Polri Akan Proses Surat Red Notice

“Semua membutuhkan proses. Nanti red notice sudah dikeluarkan nanti akan kami sampaikan. Sementara kami masih berproses,” kata Ramadhan dalam konferensi pers.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com