Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Minta Saifuddin Ibrahim Patuhi Hukum: Berani Berbuat, Harus Tanggung Jawab

Kompas.com - 30/03/2022, 16:05 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan meminta Saifuddin Ibrahim mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini disampaikannya setelah Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun Saifuddin menjadi tersangka setelah dilaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri.

Saifuddin dilaporkan buntut dari unggahannya yang meminta Menteri Agama (Menag) menghapus sekitar 300 ayat Al Quran.

Baca juga: Jadi Tersangka, Saifuddin Ibrahim Belum Ditahan, Polisi: Masih di Luar Negeri

“Kami sampaikam kepada SI tentu monitor terhadap giat ini, untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku, sebagai warga negara Indonesia berani berbuat harus bisa pertanggung jawabkan apa yang diperbuat,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Menurut Ramadhan, Saifuddin saat ini turut memantau situasi terkait kasusnya yang ditangani di Bareskrim Polri.

Hal ini, menurutnya, diketahui dari unggahan Saifuddin dalam akun media sosialnya.

“Ada postingan ya yang dibuat oleh saudara SI. Jadi rekan-rekan bisa melihat dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan, artinya memantau,” ujarnya.

Ramadhan menyatakan, penetapan tersangka Saifuddin dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi maupun ahli dan gelar perkara.

Dari hasil pendalaman, Ramadhan mengatakan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Saifuddin sebagai tersangka.

“Hasil penyelidikan SI diduga berada di Amerika,” ujar Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, Bareskrim juga terus koordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga serta instansi lain terkait keberadaan Saifuddin.

Selain itu, penyidik juga masih akan melakukan pemeriksaan kepada saksi dan ahli lainnya, serta melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai Tersangka

Dalam kasus ini, Saifuddin dikenakan pasal berlapis terkait tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik.

Kemudian, penistaan agama dan/atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran serta menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial Youtube Saifuddin Ibrahim.

Ia juga mengatakan, Saifuddin terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com