Setidaknya ada 12 temuan PPATK. Salah satunya terkait setoran tunai yang diduga disalurkan Enembe ke kasino. Nilainya ditaksir mencapai Rp 560 miliar.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau Rp 560 miliar. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin (19/9/2022).
PPATK juga menemukan dugaan setoran tunai tak wajar yang dilakukan Lukas dalam jangka waktu pendek, nilainya mencapai 5 juta dolar Singapura.
Lalu, tercatat setoran tunai untuk pembelian jam tangan mewah senilai 55.000 dolar Singapura atau setara Rp 550 juta.
"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda. Itu juga sudah PPATK analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK," terang Ivan.
Atas kasus ini, PPATK telah membekukan sejumlah transaksi yang diduga dilakukan Lukas ke beberapa orang melalui 11 penyedia jasa keuangan yang mencakup asuransi hingga bank.
Bahkan, menurut PPATK, transaksi mencurigakan tersebut turut melibatkan putra Enembe.
"Transaksi yang dilakukan di 71 miliar tadi mayoritas itu dilakukan di anak yang bersangkutan, di putra yang bersangkutan (Lukas Enembe)," kata Ivan.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menjamin Enembe akan dilepas jika KPK tak memiliki cukup bukti selama pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi itu.
"Jika tidak cukup bukti, kami ini semua yang ada di sini menjamin, dilepas, endak ada dihentikan itu,” tegas dia.
Sebaliknya, Mahfud meminta Enembe bertanggung jawab atas perbuatannya jika terbukti bersalah.
"Tetapi, kalau cukup bukti ya harus bertanggung jawab karena kita sudah bersepakat membangun Papua yang bersih dan damai sebagai bagian dari pembangunan NKRI,” imbuh dia.
Baca juga: Detik-detik Massa Serang Mako Brimob Usai Penangkapan Lukas Enembe
Di kesempatan lain, Mahfud juga pernah menyebut sejak 2001, pemerintah telah mengeluarkan Rp 1000,7 triliun dana otonomi khusus untuk Papua. Namun, kata dia, dana tersebut tidak membuahkan apapun.
"Rakyatnya tetap miskin, marah kita ini, negara turunkan uang rakyatnya miskin seperti itu. Rp 1000,7 triliun itu sejak 2001 ada UU Otsus” kata Mahfud di Universitas Islam Malang, Jumat (23/9/2022) sebagaimana dikutip dari Kompas.tv.
Setelah pemerintah mengambil pernyataan tegas, Enembe justru melawan balik. Hal ini terlihat ketika dewan adat di Papua akan memanggil Mahfud, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Firli Bahuri untuk menghadiri sidang adat.
Pengacara Enembe, Aloysius Renwarin menyebut mereka dipanggil karena melontarkan tuduhan miring terhadap Lukas Enembe. Salah satunya terkait dana Otonomi Khusus (Otsus) Rp 1.000,7 triliun dan setoran tunai ke kasino judi Rp 560 miliar.
"Sekarang masyarakat adat sudah gelar sidang kemarin tentang pemanggilan sama Pak Firli, Pak Tito Karnavian, terus Pak Mahfud MD," kata Aloysius saat dihubungi Kompas.com, Senin (31/10/2022).
Menurut Aloysius, dewan adat telah mengetok palu sidang yang pertama dan menyatakan pemanggilan terhadap Mahfud, Tito, dan Firli.
Sidang tersebut menyimpulkan Mahfud, Tito, dan Firli akan dipanggil untuk kedua kalinya. Mereka bakal dituntut membayar kompensasi terhadap Lukas.